Kena Mental, Rizky Billar Tak Penuhi Panggilan Polisi

Tim-Kuasa-Hukum-Billar

INDOPOS.CO.ID – Aktor Rizky Billar mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kehadiran pria berusia 27 tahun itu hanya diwakili tim kuasa hukumnya.

“Saya informasi dulu, saya mewakili Billar, kemudian beliau sedang menunggu. Beliau ada kesibukan, sehingga tidak bisa datang kemari,” ujar kuasa hukumnya Neas Ginting di Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).

Selain kesibukannya, ternyata kondisi psikologis suami Lesti Kejora itu mengalami gangguan lantaran banyaknya pemberitaan tentang dugaaan kasus KDRT yang dihadapi kliennya.

“Dia (Billar) tidak bisa datang karena terganggu psikisnya dengan media sosial, karena menampilkan berita dengan narasi yang kurang baik yang dilakukan oleh para media,” ucap Neas.

Billar terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp15 juta, akibat dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Adapun ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, disebutkan ancaman lima tahun penjara.

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) selama dua kali di kediaman Rizky Billar dan Lesti Kejora. Juga mengamankan salah satu bukti berupa hasil rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di rumah mewah sewaan tersebut. CCTV tersebut kini sudah menjadi wewenang pihak penyidik.

Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar setelah terjadi dugaan tindak KDRT pada Rabu (28/9/2022) sekrira pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB. Tindak penganiayaan terjadi setelah Lesti Kejora mengetahui Rizky Billar diduga selingkuh.(dan)

Exit mobile version