Disangkakan Pasal 359, 360 KUHP dan UU Keolahragaan, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

Listyo-Sigit-Prabowo

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Foto: dok INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan. Ada 6 orang ditetapkan sebagai tersangka. Pernyataan tersebut diungkapkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Menurut dia, penanganan dilakukan secara maraton dengan mengedepankan saintifiv crime investigation. Dari keenam tersangka tersebut, salah satunya AHL yang menjabat sebagai Direktur Utama PT LIB.

“AHL, Yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi. Namun saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi dan menggunakan verifikasi 2020,” ujar Kapolri.

Tersangka kedua yakni Ketua Panpel (Panitia Pelaksana) Arema FC AH dengan pasal sama yakni Pasal 359, 360 KUHP dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU 11/2022 Tentang Keolahragaan.

“Panpel tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan (panduan keselamatan dan keamanan),” katanya.

Dan tersangka ketiga yakni Security Officer Arema SS. Dengan pasal yang sama dengan dua tersangka sebelumnya. Yakni tidak membuat dokumen potensi risiko.

Sementara itu, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian. Ketiganya diduga melanggar pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Mereka adalah saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata.

Peristiwa Kanjuruhan (dok INDOPOS.CO.ID)

Lalu, Kasat Samapta Polres Malang, BSA, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion. “BSA, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” ungkapnya.

Kemudian, tersangka WSS selaku Kabag Ops Polres Malang. WSS mengetahui adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.

“Kemungkinan jumlah pelaku bisa bertambah. Tim saat ini masih bekerja,” imbuhnya.
(nas)

Exit mobile version