Jumat, 24 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Jelang Pelimpahan Berkas Ferdy Sambo, Ini Persiapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

by gint
Senin, 10 Oktober 2022 - 11:02
in Headline
Putri Candrawathi

Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi usai melakukan reka adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Briagdir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah melakukan persiapan, menjelang pelimpahan berkas perkara dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sementara penetapan waktu sidang bakal dilakukan setelah berkas telah dilimpahkan.

Pelimpahan berkas perkara itu, jika tak ada perubahan bakal dilakukan dari Kejari Jakarta Selatan pada, Senin (10/10/2022).

BacaJuga

Larangan Bukber ASN dan Pejabat, Kemenkes Singgung Cakupan Vaksin Booster

Menaker: THR Pekerja Dijamin Penuh

“Secara umum persiapan sudah kami lakukan,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (9/10/2022).

Ia mengemukakan, sejumlah persiapan itu berupa administrasi penerimaan pelimpahan berkas hingga koordinasi pengamanan pemimpaham berkas dan persidangan serta ruangan sidangnya.

Saat ini, PN Jakarta Selatan masih belum melakukan penunjukan majelis hakim dalam sidang dugaan kasus pembunuhan polisi muda di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan itu.

Sebab, penunjukan majelis hakim bakal dilakukan pasca berkas perkaranya telah dilakukan pelimpahan ke PN Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo
Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Foto: Tangkapan layar YouTube Polri Tv Radio

“Penetapan majelis hakim segera, setelah berkas dilimpah dan diperiksa kelengkapannya. Menyusul setelah itu, baru penetapan hari sidang oleh majelis hakim yang ditunjuk,” imbuhnya.

Adapun para tersangka dugaan pembunuhan berencana di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan itu antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

Sedangkan tersangka perkara obstruction of justice ada tujuh orang, dengan empat polisi di antaranya telah menjalani sidang etik dengan putusan PTDH atau pemecatan, yakni Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Komisaris Besar (Kombes) Agus Nurpatria.

Tiga tersangka obstruction of justice lainnya ialah mantan Karo Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Paminal Divisi Propam Polri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arif Rahman Arifin dan mantan Kepala Sub Unit I Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Ajun Komisaris Polisi (AKP) Irfan Widyanto. (dan)

Tags: Brigadir JFerdy SamboKasus Brigadir Jpn jaksel
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Jaksa Tahan Pacar Mario Dandy, Segera Diadili di PN Jaksel
Headline

Jaksa Tahan Pacar Mario Dandy, Segera Diadili di PN Jaksel

Selasa, 21 Maret 2023 - 19:42
agus
Headline

Pengamat Hukum Mempertanyakan Vonis Agus Nurpatria

Selasa, 28 Februari 2023 - 07:07
sidang-kasus-kematian-Brigadir-Joshua
Nasional

Divonis 2 Tahun Penjara, Pakar Hukum : Agus Nurpatria Hanya Jalankan Tugas Atasan

Senin, 27 Februari 2023 - 16:49
Agus-Nurpatria
Nasional

Kasus Obstruction of Justice, Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara

Senin, 27 Februari 2023 - 15:25
IPW: Putusan Bharada E Merupakan Kemenangan Suara Rakyat
Headline

Bharada Eliezer Dipindahkan ke Lapas Salemba Siang Ini

Senin, 27 Februari 2023 - 10:56
KemenKopUKM Perluas Akses Pendanaan UKM Lewat Penerbitan SB Securities Crowdfunding
Headline

Setara Institute: Mereka yang Korban Prank Ferdy Sambo Layak Dipulihkan Haknya

Kamis, 23 Februari 2023 - 21:48
Load More

Populer hari ini

virgojanti

Selama Ramadan, Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov Banten

Kamis, 23 Maret 2023 - 22:02
Gempa-Lembata-NTT

Gempa Magnitudo 5.1 Guncang Lembata NTT Tak Berpotensi Tsunami

Kamis, 23 Maret 2023 - 09:15
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
Unggah Animasi Puan Berbadan Tikus, BEM UI: DPR Wakil Oligarki

Unggah Animasi Puan Berbadan Tikus, BEM UI: DPR Wakil Oligarki

Kamis, 23 Maret 2023 - 14:18
Puan-Maharani

BBHAR PDIP Kecam Vidoe BEM UI Serang Pribadi Puan Maharani

Jumat, 24 Maret 2023 - 09:05

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist