Jelang Pelimpahan Berkas Ferdy Sambo, Ini Persiapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Putri Candrawathi

Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi usai melakukan reka adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Briagdir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

INDOPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah melakukan persiapan, menjelang pelimpahan berkas perkara dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sementara penetapan waktu sidang bakal dilakukan setelah berkas telah dilimpahkan.

Pelimpahan berkas perkara itu, jika tak ada perubahan bakal dilakukan dari Kejari Jakarta Selatan pada, Senin (10/10/2022).

“Secara umum persiapan sudah kami lakukan,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (9/10/2022).

Ia mengemukakan, sejumlah persiapan itu berupa administrasi penerimaan pelimpahan berkas hingga koordinasi pengamanan pemimpaham berkas dan persidangan serta ruangan sidangnya.

Saat ini, PN Jakarta Selatan masih belum melakukan penunjukan majelis hakim dalam sidang dugaan kasus pembunuhan polisi muda di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan itu.

Sebab, penunjukan majelis hakim bakal dilakukan pasca berkas perkaranya telah dilakukan pelimpahan ke PN Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Foto: Tangkapan layar YouTube Polri Tv Radio

“Penetapan majelis hakim segera, setelah berkas dilimpah dan diperiksa kelengkapannya. Menyusul setelah itu, baru penetapan hari sidang oleh majelis hakim yang ditunjuk,” imbuhnya.

Adapun para tersangka dugaan pembunuhan berencana di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan itu antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

Sedangkan tersangka perkara obstruction of justice ada tujuh orang, dengan empat polisi di antaranya telah menjalani sidang etik dengan putusan PTDH atau pemecatan, yakni Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Komisaris Besar (Kombes) Agus Nurpatria.

Tiga tersangka obstruction of justice lainnya ialah mantan Karo Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Paminal Divisi Propam Polri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arif Rahman Arifin dan mantan Kepala Sub Unit I Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Ajun Komisaris Polisi (AKP) Irfan Widyanto. (dan)

Exit mobile version