Selasa, 28 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Segera Disidang, PN Jaksel Terima 11 Berkas Kasus Brigadir J

by aro
Senin, 10 Oktober 2022 - 16:50
in Headline
Penyerahan-Berkas

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima limpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (10/10/2022) atas terdakwa Ferdy Sambo dan yang lainnya dalam kasus kematian Brigadir J. Foto : screenshot/indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima limpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan atas terdakwa Ferdy Sambo dan yang lainnya untuk persidangan perkara dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Yang diserahkan hari ini lima berkas dan enam berkas. Jadi 11 berkas,” kata Humas PN Jaksel Haruno Patriadi di Jakarta, Senin (10/10/2022).

BacaJuga

Pengamat: Yang Ditentang Seharusnya Kebijakan Zionis Israel

Mahfud MD: Indonesia Cari Solusi, Tak Terima Israel tapi Ikut Aktif di FIFA

Ia menjelaskan, lima berkas yang diterimanya mengenai sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan. Sementara enam berkas lainnya perihal menghalangi proses hukum atau Obstruction of Justice kasus.

“Lima menyangkut pasal 340 dan enam terkait ‘obstruction of justice atau menghalangi proses hukum),” ujar Haruno.

Adapun prosedur pelimpahan, yaitu pertama, berkas akan diregistrasi, kemudian masuk ke ruang pimpinan, kemudian akan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut termasuk panitera pengganti.

“Setelah penetapan majelis hakim baru, kemudian dapat ditentukan jadwal sidang dalam jangka waktu satu atau dua minggu ke depan,” tutur Haruno.

Para tersangka dugaan pembunuhan berencana di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan itu antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

Sidang-KKEP
Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo soal kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: Tangkapan Layar Youtube Channel Polri TV

Sedangkan tersangka perkara obstruction of justice ada tujuh orang, dengan empat polisi di antaranya telah menjalani sidang etik dengan putusan PTDH atau pemecatan, yakni Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Komisaris Besar (Kombes) Agus Nurpatria.

Tiga tersangka obstruction of justice lainnya ialah mantan Karo Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Paminal Divisi Propam Polri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arif Rahman Arifin dan mantan Kepala Sub Unit I Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Ajun Komisaris Polisi (AKP) Irfan Widyanto.(dan)

Tags: Brigadir JFerdy Sambo
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

agus
Headline

Pengamat Hukum Mempertanyakan Vonis Agus Nurpatria

Selasa, 28 Februari 2023 - 07:07
sidang-kasus-kematian-Brigadir-Joshua
Nasional

Divonis 2 Tahun Penjara, Pakar Hukum : Agus Nurpatria Hanya Jalankan Tugas Atasan

Senin, 27 Februari 2023 - 16:49
Agus-Nurpatria
Nasional

Kasus Obstruction of Justice, Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara

Senin, 27 Februari 2023 - 15:25
KemenKopUKM Perluas Akses Pendanaan UKM Lewat Penerbitan SB Securities Crowdfunding
Headline

Setara Institute: Mereka yang Korban Prank Ferdy Sambo Layak Dipulihkan Haknya

Kamis, 23 Februari 2023 - 21:48
Bharada-R-Eliezer
Nasional

DPR dan Kompolnas Apresiasi Putusan Sidang Kode Etik Bharada E

Kamis, 23 Februari 2023 - 14:35
Bharada-R-Eliezer
Headline

Soal Sidang Etik Bharada Eliezer, Kompolnas: Wujud Transparansi Polri

Rabu, 22 Februari 2023 - 23:20
Load More

Populer hari ini

rangkas

H-10 Lebaran, Jalan Nasional Rangkasbitung – Pandeglang – Labuan Mulus

Senin, 27 Maret 2023 - 02:22
PJ-Gubernur-Banten

Pemprov Banten Sediakan 900 Kursi Mudik Gratis, Ini Daftar Tujuannya

Senin, 27 Maret 2023 - 20:05
kedelai

Stok Kedelai di Pasar Saat Puasa Hingga Lebaran Dipastikan Aman

Senin, 27 Maret 2023 - 00:50
Penyaluran-Pembiayaan

KBBS Salurkan Pembiayaan Rp100 Miliar kepada PT OKI Pulp & Paper Mills

Senin, 27 Maret 2023 - 17:50
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 27 at 10.59.42 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023

by gimbal
Senin, 27 Maret 2023 - 23:10
Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist