Segera Disidang, PN Jaksel Terima 11 Berkas Kasus Brigadir J

Penyerahan-Berkas

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima limpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (10/10/2022) atas terdakwa Ferdy Sambo dan yang lainnya dalam kasus kematian Brigadir J. Foto : screenshot/indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima limpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan atas terdakwa Ferdy Sambo dan yang lainnya untuk persidangan perkara dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Yang diserahkan hari ini lima berkas dan enam berkas. Jadi 11 berkas,” kata Humas PN Jaksel Haruno Patriadi di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Ia menjelaskan, lima berkas yang diterimanya mengenai sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan. Sementara enam berkas lainnya perihal menghalangi proses hukum atau Obstruction of Justice kasus.

“Lima menyangkut pasal 340 dan enam terkait ‘obstruction of justice atau menghalangi proses hukum),” ujar Haruno.

Adapun prosedur pelimpahan, yaitu pertama, berkas akan diregistrasi, kemudian masuk ke ruang pimpinan, kemudian akan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut termasuk panitera pengganti.

“Setelah penetapan majelis hakim baru, kemudian dapat ditentukan jadwal sidang dalam jangka waktu satu atau dua minggu ke depan,” tutur Haruno.

Para tersangka dugaan pembunuhan berencana di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan itu antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo soal kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: Tangkapan Layar Youtube Channel Polri TV

Sedangkan tersangka perkara obstruction of justice ada tujuh orang, dengan empat polisi di antaranya telah menjalani sidang etik dengan putusan PTDH atau pemecatan, yakni Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Komisaris Besar (Kombes) Agus Nurpatria.

Tiga tersangka obstruction of justice lainnya ialah mantan Karo Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Paminal Divisi Propam Polri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arif Rahman Arifin dan mantan Kepala Sub Unit I Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Ajun Komisaris Polisi (AKP) Irfan Widyanto.(dan)

Exit mobile version