INDOPOS.CO.ID – Komisi X DPR RI meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan klarifikasi terkait dugaan palsu ijazah Presiden Jokowi. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan, dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi sudah masuk ke ranah hukum.
Oleh karena itu, menurut dia, biarkan proses hukum berjalan. Aparat penegak hukum harus merespon secara cepat. Agar tidak menganggu kondusivitas di masyarakat.
“Silakan proses hukum, aparat harus serius menanganinya,” kata Abdul Fikri Faqih melalui gawai, Rabu (12/10/2022).
Secara sektoral, masih ujar Legislator PKS ini, Kemdikbudristek harus bergerak cepat dengan melakukan klarifikasi. Apabila ada dugaan pemalsuan ijazah, menurut dia, Kemdikbudristek harus secara cepat berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Ini soal ijazah, jadi Kemdikbudristek harus ada protap di sana. Dengan cepat menyampaikan ke publik, ini ijazah asli, ini ijazah palsu,” ungkapnya.
“Tentu dengan berkoordinasi dengan pihak terkait. Jadi tidak universitas saja,” imbuhnya.
Sebelumnya, tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi berawal dari gugatan yang dilayangkan Bambang Tri Mulyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didaftarkan hari ini dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. (nas)