INDOPOS.CO.ID – Penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dipidana kalau tuduhan itu ternyata tidak benar atau tidak terbukti.
Hal tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Prof Dr Marcus Priyo Gunarto, SH M Hum, ketika ditanya indopos.co.id, Kamis (13/10/2022). Ia mengatakan, kalau tuduhan (dugaan ijazah palsu) itu tidak benar maka yang merasa dicemarkan nama baiknya bisa melaporkan balik.
“UGM di mana saya bekerja sudah menjawab. Kalau tuduhan itu tidak benar, yang merasa dicemarkan bisa melaporkan balik. Masalahnya selama ini yang dicemarkan diam saja,” ungkap Prof Marcus.
Marcus kembali menegaskan bahwa penggugat bisa dijerat hukum pidana kalau tuduhan atau laporannya tidak benar.
“Bisa, kalau yang dicemarkan melaporkan. Makanya aku enggan berkomentar, karena yang dicemarkan biasanya diam saja, cukup ya,” tandasnya.
Untuk diketahui penggugat atas nama Bambang Tri Mulyono telah secara resmi mendaftarkan gugatan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam surat gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, Bambang ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH (perbuatan melanggar hukum) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Para tergugat dalam gugatan ini yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Sebelumnya pihak UGM telah melakukan klarifikasi terkait tuduhan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi yang viral di media sosial dan media online.
Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K)., Ph.D, menegaskan bahwa Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), merupakan alumnus Program Studi S1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan tahun 1980. Presiden Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM pada tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan yang dimiliki oleh UGM.
“Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian ijazah sarjana Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” ujar Ova Emilia. (dam)