Jumat, 31 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Penggugat Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo Bisa Dipidana

by wib
Kamis, 13 Oktober 2022 - 12:11
in Headline
jokowi

Presiden Joko Widodo. Foto: BPMI Setpres

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dipidana kalau tuduhan itu ternyata tidak benar atau tidak terbukti.

Hal tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Prof Dr Marcus Priyo Gunarto, SH M Hum, ketika ditanya indopos.co.id, Kamis (13/10/2022). Ia mengatakan, kalau tuduhan (dugaan ijazah palsu) itu tidak benar maka yang merasa dicemarkan nama baiknya bisa melaporkan balik.

BacaJuga

Indonesia Dibayangi Sanksi FIFA, Begini Arahan Jokowi pada Erick Thohir

Piala Dunia U-20 Batal Digelar di Indonesia, Jokowi: Jangan Saling Menyalahkan

“UGM di mana saya bekerja sudah menjawab. Kalau tuduhan itu tidak benar, yang merasa dicemarkan bisa melaporkan balik. Masalahnya selama ini yang dicemarkan diam saja,” ungkap Prof Marcus.

Marcus kembali menegaskan bahwa penggugat bisa dijerat hukum pidana kalau tuduhan atau laporannya tidak benar.

“Bisa, kalau yang dicemarkan melaporkan. Makanya aku enggan berkomentar, karena yang dicemarkan biasanya diam saja, cukup ya,” tandasnya.

Penggugat Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo Bisa Dipidana - Prof Dr Marcus Priyo Gunarto - www.indopos.co.id
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Prof Dr Marcus Priyo Gunarto, SH M Hum. (law.ugm.ac.id)

Untuk diketahui penggugat atas nama Bambang Tri Mulyono telah secara resmi mendaftarkan gugatan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam surat gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, Bambang ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH (perbuatan melanggar hukum) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Para tergugat dalam gugatan ini yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Sebelumnya pihak UGM telah melakukan klarifikasi terkait tuduhan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi yang viral di media sosial dan media online.

Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K)., Ph.D, menegaskan bahwa Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), merupakan alumnus Program Studi S1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan tahun 1980. Presiden Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM pada tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan yang dimiliki oleh UGM.

“Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian ijazah sarjana Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” ujar Ova Emilia. (dam)

Tags: Dugaan Ijazah Palsu JokowihoaksIjazah PalsuugmUniversitas Gadjah Mada
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Hoaxs
Nasional

Transformasi Digital Tangkal Penyebaran Berita Bohong

Selasa, 21 Maret 2023 - 11:35
Kelola Informasi, Tangkap Hoaks di Media Sosial
Nasional

Kelola Informasi, Tangkap Hoaks di Media Sosial

Kamis, 16 Maret 2023 - 14:41
BNI-KCP-FEB-UGM
Ekonomi

Perluas Digital Channel, BNI Resmikan Banking Café di UGM

Minggu, 12 Maret 2023 - 13:47
KPK
Nasional

Hoaks, Modus Pemerasan Berkedok Nomor HP Ketua KPK Firli Bahuri

Senin, 6 Maret 2023 - 17:30
kebakarann
Headline

Tidak Layak dan Berisiko Keamanan, Pengamat: Depo Plumpang Harus Dipindahkan

Sabtu, 4 Maret 2023 - 13:54
katsgama
Nasional

Katsgama Terbitkan Buku Pemikiran Alumni Teknik Sipil UGM untuk Indonesia

Minggu, 19 Februari 2023 - 21:12
Load More

Populer hari ini

MoU-Bea-Cukai

Bea Cukai Indonesia dan Papua Nugini Tandatangani MoU Kerja Sama Kepabeanan

Rabu, 29 Maret 2023 - 21:09
Dompet Dhuafa Gulirkan Safari Leadership di SMAN 2 Yogyakarta

Ini 4 Nama yang Berpotensi Diusulkan Jadi Pj Gubernur Banten ke Mendagri

Kamis, 30 Maret 2023 - 09:58
Dompet Dhuafa Gulirkan Safari Leadership di SMAN 2 Yogyakarta

Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI, Kejagung Periksa Petinggi Aplikanusa Lintasarta

Kamis, 30 Maret 2023 - 09:16
Dompet Dhuafa Gulirkan Safari Leadership di SMAN 2 Yogyakarta

Calon Pj Gubernur Harus Berasal dari Banten, Ini Alasannya

Kamis, 30 Maret 2023 - 14:29
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 31 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 31 at 12.08.42 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 31 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 31 Maret 2023 - 00:17
Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 27 at 10.59.42 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023

by gimbal
Senin, 27 Maret 2023 - 23:10
Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist