Penggugat Keaslian Ijazah Jokowi Ditangkap karena Ujaran Kebencian

Ilustrasi-penangkapan

Ilustrasi penangkapan seorang tahanan. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengamankan penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono di Jakarta, pada Kamis (13/10/2022) sore.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, penangkapan dilakukan terhadal yang bersangkutan terkait dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

“Terkait ujar kebencian dan penistaan agama. Info dari Dir (Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim) nanti akan dirilis,” kata Dedi di Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Informasi penangkapan Bambang Tri Mulyono beredar melalui pesan berantai yang diterima sejumlah media di Mabes Polri, Kamis, sekira pukul 15.44 WIB.

Gugatan tentang ijazah palsu Jokowi saat mendaftar pemilihan presiden (pilpres) 2019 itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh Bambang Tri Mulyono. Gugatan teregister dengan nomor perkara: 595/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diklasifikasikan perbuatan melawan hukum.

ilustrasi

Gugatan tersebut dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai tergugat II, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) sebagai tergugat III dan Mendikbud Ristek (Dahulu Mendikbud) sebagai tergugat IV.

Bukan pertama kalinya Bambang berurusan dengan hukum, dia pernah ditahan penyidik Bareskrim Polri pada 30 Desember 2016 perihal pelanggaran UU ITE karena buku berjudul “Jokowi Undercover” diduga berisi dugaan penulis.(dan)

Exit mobile version