Polisi Tangkap Penggugat Ijazah Palsu Jokowi

Penangkapan

Ilustrasi penangkapan oleh polisi. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono di Jakarta, pada Kamis (13/10/2022).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengkonfirmasi kabar penangkapan tersebut. Polisi mengamankan yang bersangkutan di hotel kawasan Jakarta Selatan.

“Ya (penggugat ijazah palsu Jokowi ditangkap),” kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Ia tidak menjelaskan lebih lengkap perihal tindakan kepolisian tersebut. Bareskrim Polri bakal menggelar jumpa pers malam nanti.

“Nanti malam pukul 19.00 WIB, Kabag yang rilis sama Dirsiber,” tuturnya.

Gugatan tentang ijazah palsu Jokowi saat mendaftar pemilihan presiden (pilpres) 2019 itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh Bambang Tri Mulyono. Gugatan teregister dengan nomor perkara: 595/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diklasifikasikan perbuatan melawan hukum.

ilustrasi

Gugatan tersebut dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai tergugat II, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) sebagai tergugat III dan Mendikbud Ristek (Dahulu Mendikbud) sebagai tergugat IV.

Rektor UGM Prof. Ova Emilia menyatakan, atas data dan informasi yang dimilikinya mengenai ijazah Presiden Jokowi dan terdokumentasi dengan baik.

“Kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana (S1) Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan memang lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” ucap Ova Emilia saat jumpa pers di Kampus UGM, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (11/10/2022).

Ia menambahkan, Presiden Jokowi, tercatat sebagai alumnus Program Studi S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada angkatan tahun 1980.

“Dinyatakan lulus UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki,” beber Ova.(dan)

Exit mobile version