Rizky Billar Ditahan 20 Hari Terkait Kasus KDRT ke Lesti Kejora

Aktor-Risky-Billar

Pesenitron Rizky Billar. Foto: Instagram/@rizkybillar

INDOPOS.CO.ID – Polisi secara resmi mengeluarkan surat penahanan terhadap pesinetron Rizky Billar, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.

“Penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan, mulai hari ini selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Ketentuan penahanan oleh penyidik sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sekaligus mempertimbangkan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Penyidik memiliki pertimbangan melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan tertentu. Artinya agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban,” ucap Zulpan.

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan atau pidana KDRT dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Pasangan selebriti penyanyi dangdut Lesti Kejora dan Rizky Billar. (Instagram/@lestykejora)

Pemeriksaan Billar sebagai tersangka sempat ditunda, lantaran yang bersangkutan letih telah menjalani pemeriksaan selama delapan jam sejak, Rabu (12/10/2022) siang.

Billar semula menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan kemarin siang. Pria berusia 27 tahun itu dicecar 38 pernyataan perihal kejadian dugaan kekerasan yang menjadikan istrinya korban.

Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar setelah terjadi dugaan tindak KDRT pada Rabu (28/9/2022) sekrira pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB. Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.(dan)

Exit mobile version