Tak Bisa Praktik, DPR: Kemenkes Jangan Diam, Selesaikan Masalah Dokter Radiologi

Tak Bisa Praktik, DPR: Kemenkes Jangan Diam, Selesaikan Masalah Dokter Radiologi - dokter cek pasien radiologi - www.indopos.co.id

Ilustrasi dokter tangani pasien di RS (dok INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turun tangan menyelesaikan masalah dokter radiologi yang terancam tak bisa praktik. Pasalnya, dokter tersebut terimbas adanya dua perhimpunan dokter spesialis radiologi.

“Pemerintah jangan diam dan membiarkan masalah ini berlarut-larut. Banyaknya dokter spesialis radiologi yang terancam tak bisa praktik. Dan ini jadi masalah serius,” tegas Netty Prasetiyani Aher melalui gawai, Kamis (13/10/2022).

Sebelumnya diketahui, ratusan dokter radiologi terancam tak bisa praktik lantaran pengajuan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai syarat praktik ditolak oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Penolakan ini terjadi karena KKI hanya mengakui satu perhimpunan dokter spesialis radiologi yaitu Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI). Padahal Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) juga mensahkan perhimpunan lain yakni Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI).

“Konflik di internal perhimpunan dokter ini harus segera diakhiri. Apabila ini dibiarkan berlarut-larut, maka yang terganggu adalah pelayanan kesehatan untuk masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Menurut dia, perbedaan pandangan adalah hal yang wajar, namun harus diminimalisir dampak ikutan yang dapat merugikan masyarakat.

“Masyarakat tentunya berharap pengurus organisasi kedokteran bisa bersikap bijak dan mau duduk bersama mencari jalan keluar terbaik,” ungkapnya.

“Jangan membuat masyarakat berpandangan bahwa organisasi profesi dokter di Indonesia ini bersifat politis,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version