Terjerat Peredaran Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka

seorang-tahanan

Ilustrasi seorang tahanan. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa, yang semula dimutasi menjabat Kapolda Jawa Timur. Dia diduga terlibat kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

“Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan sesuai prosedur yang ada dan telah melalui tahapan gelar perkara. Semula Teddy diperiksa sebagai saksi.

“Tadi malam sudah dilakukan pemeriksaam kepada TM sebagai saksi tadi siang kita gelar perkara,” ujar Mukti.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Irjen Teddy Minahasa Putra terancam dipecat tidak hormat sebagai anggota Korps Bhayangkara lantaran terjerat kasus narkoba.

Irjen Pol Teddy Minahasa. Foto: Instagram/@humaspoldasumbar

“Saya minta agar Kadiv Propam, dalam melaksanakan pemeriksaan etik untuk segera kita proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Listyo di Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, selanjutnya dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil. Ternyata terdapat keterlibatan anggota Polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan kapolsek.

“Atas dasar tersebut kami minta kembangkan, saya minta terus dikembangkan kemudian berkembang pada seorang pengedar, dan mengarah kepada personel oknum anggota polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukit Tinggi,” beber Listyo.

Polisi mengendus diduga ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan narkoba tersebut. Divpropam Polri kemudian menjemput yang bersangkutan dan dilakukan gelar perkara pagi tadi.

“Saat ini, Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,” imbuh Listyo.(dan)

Exit mobile version