Kasus Judi Online, 3 DPO Tersangka Dipulangkan dari Kamboja

Kasus Judi Online, 3 DPO Tersangka Dipulangkan dari Kamboja - apin bk judi online1 - www.indopos.co.id

Petugas polisi berhasil menangkap bandar judi online yang sempat melarikan diri ke Singapura. Foto: dok indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memulangkan tiga tersangka kasus judi online yang sempat menjadi buron di Kamboja.

Mereka dibawa ke Mabes Polri setelah penyidik menggelandang dari Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (15/10/2022).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, tiga tersangka tersebut sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri kemudian mengeluarkan red notice.

“Tiga tersangka tersebut terdeteksi berada di luar negeri. Dari pihak Bareskrim Polri meminta dari Divhubinter mengeluarkan red notice,” kata Dedi di Jakarta, Sabtu (15/10/2022).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo (Humas Mabes Polri)

Pihak penyidik melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian Kamboja. Tiga tersangka itu sempat menjalani pemeriksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh setelah tertangkap.

Adapun ketiga tersangka itu adalah Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi.

“Pemeriksaan di KBRI dan Alhamdulillah kerja keras tim tiga tersangka tersebut atas nama TS, ED dan IT, berhasil dibawa pulang ke Indonesia selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan dan penuntasan,” beber Dedi.

Kasus tersebut bermula dari penangkapan tiga tersangka pada 12 Agustus 2022 lalu, yakni tersangka inisial M, tersangka RS, dan MR.

Tim penyidik kemudian berhasil mengembangkan dan mendapatkan tiga orang tersangka lainnya. Di sisi lain, pengusutan kasus judi online menjadi komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, setelah mendapat atensi Presiden Joko Widodo.

“Ini merupakan komitmen dari Bapak Kapolri sesuai dengan perintah Bapak Presiden, untuk kasus-kasus terkait menyangkut masalah judi, ini harus diberantas dengan tidak boleh ada keraguan,” imbuhnya. (dan)

Exit mobile version