Bharada E Sempat Dikasih Uang Rp1 Miliar Tapi Diambil Kembali

Richard-Eliezer-Pudihang-Lumiu

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bhayangkara Dua (Bharada) E (baju hitam) memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk dimintai keterangan terkait tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo hendak memberikan uang miliaran rupiah kepada Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Bharda Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Namun, uang tersebut ditarik kembali karena menjanjikan kasusnya dihentikan oleh polisi.

Semula Sambo memberikan amplop putih berisikan mata uang asing (dolar) kepada Ricky dan Kuat masing-masing dengan jumlah setara Rp500 juta. Sedangkan Richard diberi uang setara Rp1 miliar. Itu terungkap dalam surat dakwaan dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Rp500 juta Kuat Maruf. Ricky Rp500 juta. Rp1 miliar Richard Eliezer. Namun uang tersebut dikembalikan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Irmawan saat sidang perdana kasus pembunuhan Beigadir J di PN Jaksel, Jakarta Senin (17/10/2022).

Pemberian itu dilakukan pada Minggu, (10/7/2022) di lantai 2 rumah pribadi Ferdy Sambo Jalan Saguling 3 Nomor 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Waktu tersebut bertepatan dengan dua hari setelah Brigadir J meninggal dunia.

Personel Brimob berjaga di TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan nampak dipasangi garis polisi. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

Sebagai bentuk terima kasih karena telah membantunya menghabisi nyawa Brigadir J, eks Kadiv Propam Polri itu memberikan ponsel pintar kepada sejumlah orang dekatnya.

“Saksi Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah, untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Yosua tidak terdeteksi,” beber Rudy.

Selain Sambo, Putri Candrawathi turut menyampaikan terima kasih kepada tiga terdakwa lainnya. “Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri saksi Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma’ruf,” ucap Rudy.

Dalam sidang hari ini menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.(dan)

Exit mobile version