JPU Ungkap Ritual Bharada E Sebelum Tembak Brigadir J

Seorang-memegang-Senjata-Api

Ilustrasi seseorang memegang senjata api. (Freepik)

INDPOS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap, hal yang dilakukan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E sebelum memuntahkan timah panas terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri. Bharada E diketahui sempat meneguhkan kehendaknya melalui doa.

“Melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata JPU Sugeng Hariadi saat membacakan dakwaan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Bharada E kedapatan menembak rekannya sesama ajudan itu lebih dari satu kali, atas perintah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Timah panas yang ditembakan bersarang ke tubuh Brigadir J. “Melepaskan tembakan sekitar 3-4 kali ke badan Brigadir J,” ucap Sugeng.

Terdakwa Ferdy Sambo sempat berteriak kepada ajudannya, Bharada E, agar segera mengeksekusi Brigadir J. “Woy!! Kau tembak! Kau tembak cepat!! Cepat woy kau tembak!!,” imbuh JPU lainnya.

Bhayangkara Dua (Bharda) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk dimintai keterangan terkait tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID)

Adapun ruang sidang utama Profesor Haji Umar Seno Adji dijadikan tempat persidangan Ferdy Sambo dkk. Dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.

Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J hari ini menghadirkan empat tersangka. Selain Ferdy Sambo, terdakwa lain di kasus pembunuhan Brigadir J adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.(dan)

Exit mobile version