Kuasa Hukum Brigadir J Meyakini Jeda Waktu Pembunuhan Berencana Kuat

FS-dan-PC

Terdakwa Ferdy Sambo Foto: dok INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kuasa Hukum Brigadir Yoshua (J) Mansur Febrian meyakini ada jeda waktu terjadinya dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tersangka Ferdy Sambo (FS) yang disangkakan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), menurut dia, semestinya berpikir empat kali.

“FS ini kan jenderal yang dibekali pendidikan tinggi, dia juga Propam polisinya polisi. Harusnya berpikir 4 kali kejadian itu bisa di rumahnya,” ungkap Mansur Febrian secara daring, Senin (17/10/2022).

Ia mengungkapkan, jeda waktu pembunuhan Brigadir J sangat panjang. Saat istri FS, Putri Chandrawathi (PC) melakukan komunikasi dengan FS.

“Jeda waktu berpikir terkait dugaan simpang siur ini (pembunuhan berencana) ini matang,” tegasnya.

Terkait dugaan FS ingin lepas dari Pasal 340 KUHP, dikatakan dia, ada pembelaan diri yang diatur dalam Pasal 49 KUHP. “Apabila saat itu diakui dilakukan spontanitas (kematian Brigadir J), ada maaf di sana,” ujarnya.

Tersangka Ferdy Sambo. (dok INDOPOS.CO.ID)

Ia menambahkan, upaya FS untuk menghilangkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) merupakan tindakan yang dilakukan dengan niat jahat. “”Pasal yang disangkakan ini tidak main-main. Tapi kenapa tidak ada yang melakukan praperadilan?” ungkapnya.

Diketahui, hari ini kasus pembunuhan Brigadir Yoshua (J) dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Pada persidangan tersebut dihadirkan salah satunya terdakwa FS dan Putri Chandrawathi (PC).(nas)

Exit mobile version