Pakar: Pasal Pembunuhan Berencana Ditentukan Tegas Niat Pelaku

ilustrasi-persidangan

ilustrasi persidangan (dok INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Tentu tidak mudah tim penyidik mengkonsumsikan persangkaan pembunuhan berencana masuk pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pernyataan tersebut diungkapkan Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Akhiar Salmi secara daring, Senin (17/10/2022).

Ia mengatakan, dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada Ferdy Sambo (FS) bisa dinilai dari subsideritas atau komulasi. Sebab, tersangka juga disangkakan obstruction of justice.

“Kita lihat dakwaan nanti apakah subsideritas atau gabungan dengan obstruction of justice,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, pemenuhan pasal 340 KUHP diatur dengan tegas. Berapa saat terdakwa untuk berpikir.

“Jadi perbuatan pembunuhan berencana ini tidak dilakukan seketika. Apakah niatnya muncul sebelum tindakan eksekusi. Kan ada waktu berpikir, apakah perlu dibunuh atau tidak?” imbuhnya.

tersangka FS ( dok INDOPOS.CO.ID)

Waktu berpikir tersebut, lanjut dia, apabila tidak digunakan dengan jernih, maka masuk pada pasal perencanaan. Kendati, putusan nanti tergantung pada keyakinan hakim.

“Jadi nanti kembali pada yakinnya hakim. Apakah niatnya sudah muncul sebelum melakukan eksekusi atau tidak,” ujarnya.

Diketahui, hari ini kasus pembunuhan Brigadir Yoshua (J) dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Pada persidangan tersebut dihadirkan salah satunya terdakwa FS dan Putri Chandrawathi (PC).(nas)

Exit mobile version