Selasa, 30 Mei 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Putri Candrawathi Mengaku Tidak Mengerti Dakwaan, JPU Harus Beberkan Secara Singkat

by bro
Senin, 17 Oktober 2022 - 19:24
in Headline
Putri Candrawathi

Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Dok Indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait dugaan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Senin (17/10/2022). Namun, Putri malah gagal paham.

Majelis Hakim sempat menanyakan apakah Putri Candrawathi memahami dakwaan yang disampaikan JPU dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J.

BacaJuga

Guo Borgol

Putusan MK Bocor, Denny Indrayana Minta Masyarakat Selamatkan MK dari Elite Politik

“Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari Penuntut Umum tadi?,” tanya majelis hakim di persidangan, Senin (17/10/2022).

Putri pun menjawab bahwa ia mengaku tidak mengetahui dakwaan tersebut. “Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” ucap Putri Candrawathi.

Majelis Hakim kemudian meminta JPU menjelaskan kembali dakwaannya tersebut. Dalam penjelasan singkat menyebutkan, bahwa Putri diduga terlibat dalam menghabisi nyawa Brigadir J.

“Karena terdakwa PC tidak mengerti izinkan kami menjelaskan singkat. Putri didakwa telah dilakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 subs Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tutur salah satu JPU.

Putri Candrawathi
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi melakukan reka adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Briagdir J di rumah pribadi suaminya di Jalan Saguling III. Foto: Tangkapan layar YouTube Polri Tv Radio

Tindakan pidana itu dilakukan lebih dari satu orang. Dari Ferdy Sambo, Putri, sopirnya Kuat Maruf, ajudan lainnya
Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal. Keterlibatan Putri dinilai JPU sangat nyata.

“Pasal 55 ayat 1 ke-1 itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan hanya terdakwa Putri Candrawathi aja. Nah, terhadap apa yang diperbuat Putri Candrawathi sudah terlihat dengan jelas,” beber JPU.

“Pertama, terdakwa yang menelepon FS. Kemudian terdakwa yang memesan PCR dan sebagainya (red) sampai dengan dakwaan selesai dibacakan. Mungkin seperti itu yang bisa kami jelaskan,” tambahnya.

Adapun ruang sidang utama Profesor Haji Umar Seno Adji dijadikan tempat persidangan Ferdy Sambo dkk. Dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.

Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J hari ini menghadirkan empat tersangka. Selain Ferdy Sambo, terdakwa lain di kasus pembunuhan Brigadir J adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. (dan)

Tags: Brigadir JFerdy SamboKasus Brigadir Jkasus pembunuhan berencanaPembunuhan BerencanaPutri Candrawathi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

sambo
Headline

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dkk Ajukan Kasasi

Senin, 22 Mei 2023 - 10:11
Terdakwa-FS-Sidang
Nasional

PT DKI: Pidana Mati Masih Berlaku di Indonesia

Rabu, 12 April 2023 - 22:05
KemenKopUKM Perluas Akses Pendanaan UKM Lewat Penerbitan SB Securities Crowdfunding
Headline

PT DKI Kuatkan Putusan PN Jaksel, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati

Rabu, 12 April 2023 - 14:56
sambo
Headline

Ini Penjelasan soal Sambo dkk Boleh Tak Hadir di Sidang Putusan Banding

Rabu, 12 April 2023 - 13:23
KemenKopUKM Perluas Akses Pendanaan UKM Lewat Penerbitan SB Securities Crowdfunding
Headline

Putusan Banding Ferdy Sambo Dibacakan Urutan Pertama Hari Ini

Rabu, 12 April 2023 - 08:09
Bharada-Richard-Eliezer-Pudihang-Lumiu
Headline

Polri Pastikan Pengamanan Bharada E Usai LPSK Cabut Perlindungan

Sabtu, 11 Maret 2023 - 20:13
Load More

Populer hari ini

Disway Senin

SuratTerbuka

Senin, 29 Mei 2023 - 08:05
swissbel

Rayakan HUT Ke-4, Swiss Belhotel Bogor Gelar Rangkaian Acara

Jumat, 26 Mei 2023 - 20:50
Dukung Promosi Pariwisata Lokal, Pedal Gelar Wonderful Tour De Kuningan

Dukung Promosi Pariwisata Lokal, Pedal Gelar Wonderful Tour De Kuningan

Senin, 29 Mei 2023 - 16:05
faizal

KPK Diminta Tidak Diam Soal Skandal Investasi GoTo Rp6,7 Triliun

Selasa, 14 Februari 2023 - 16:27
Jajaran Brand Pemenang Brand Choice Award 2023 yang Jadi Pilihan Konsumen

Jajaran Brand Pemenang Brand Choice Award 2023 yang Jadi Pilihan Konsumen

Minggu, 28 Mei 2023 - 10:19

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist