Putri Candrawathi Mengaku Tidak Mengerti Dakwaan, JPU Harus Beberkan Secara Singkat

Putri Candrawathi

Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Dok Indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait dugaan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Senin (17/10/2022). Namun, Putri malah gagal paham.

Majelis Hakim sempat menanyakan apakah Putri Candrawathi memahami dakwaan yang disampaikan JPU dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J.

“Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari Penuntut Umum tadi?,” tanya majelis hakim di persidangan, Senin (17/10/2022).

Putri pun menjawab bahwa ia mengaku tidak mengetahui dakwaan tersebut. “Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” ucap Putri Candrawathi.

Majelis Hakim kemudian meminta JPU menjelaskan kembali dakwaannya tersebut. Dalam penjelasan singkat menyebutkan, bahwa Putri diduga terlibat dalam menghabisi nyawa Brigadir J.

“Karena terdakwa PC tidak mengerti izinkan kami menjelaskan singkat. Putri didakwa telah dilakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 subs Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tutur salah satu JPU.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi melakukan reka adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Briagdir J di rumah pribadi suaminya di Jalan Saguling III. Foto: Tangkapan layar YouTube Polri Tv Radio

Tindakan pidana itu dilakukan lebih dari satu orang. Dari Ferdy Sambo, Putri, sopirnya Kuat Maruf, ajudan lainnya
Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal. Keterlibatan Putri dinilai JPU sangat nyata.

“Pasal 55 ayat 1 ke-1 itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan hanya terdakwa Putri Candrawathi aja. Nah, terhadap apa yang diperbuat Putri Candrawathi sudah terlihat dengan jelas,” beber JPU.

“Pertama, terdakwa yang menelepon FS. Kemudian terdakwa yang memesan PCR dan sebagainya (red) sampai dengan dakwaan selesai dibacakan. Mungkin seperti itu yang bisa kami jelaskan,” tambahnya.

Adapun ruang sidang utama Profesor Haji Umar Seno Adji dijadikan tempat persidangan Ferdy Sambo dkk. Dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.

Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J hari ini menghadirkan empat tersangka. Selain Ferdy Sambo, terdakwa lain di kasus pembunuhan Brigadir J adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. (dan)

Exit mobile version