Hak Majelis Hakim, Pakar: Nota Keberatan Terdakwa Sangat Kecil Diterima

Terdakwa-PC

Sidang PC di PN Jaksel (dok INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Sangat jarang sekali majelis hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan terdakwa melalui kuasa hukumnya. Pernyataan tersebut diungkapkan Pakar Hukum Pidana Hery Firmansyah di Jakarta, Selasa (18/10/2022).

Ia mengatakan, eksepsi menjadi tidak wajib dilakukan oleh kuasa hukum. Kendati bila dilakukan karena ada strategi khusus.

Dalam banyak perkara, lanjut dia, sangat sedikit eksepsi diterima oleh majelis hakim. “Eksepsi diterima atau ditolak itu hal hakim,” katanya.

“Kalau sampai nota keberatan diterima, saya rasa jaksa penuntut umum (JPU) sangat kecil melakukan kesalahan yang sangat fatal,” imbuhnya.

Dikatakan dia, nota keberatan tidak bicara pada pokok perkara. Karena dakwaan JPU sangat mendasar pada pokok perkara.

Tangkapan layar sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan eksepsi terhadap terdakwa Putri Candrawathi. (YouTube Polri Tv/Radio)

“Kalau kuasa hukum Ferdy Sambo (FS) masuk pada pokok perkara di eksepsinya, itu hanya manuver strategi saja,” terangnya.

“Mungkin saja disuara di awal karena sudah menduga eksepsinya sangat kecil diterima majelis hakim,” imbuhnya.

Diketahui, pada persidangan empat terdakwa kasus tewasnya brigadir J, terdakwa FS mengajukan nota keberatan. Demikian pula dilakukan terdakwa Putri Chandrawathi (PC) melalui kuasa hukumnya.(nas)

Exit mobile version