Kuasa Hukum Bharada E: Keterangan Saksi yang Dicabut Bisa Jadi Catatan Hakim

Sidang-PC

ilustrasi persidangan terdakwa PC di PN Jaksel. (dok INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Ada beberapa catatan yang menjadi fokus kuasa hukum pada keterangan saksi Brigadir RR dan Kuat Ma’aruf (KM). Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kedua saksi menerangkan terkait pemberian uang oleh terdakwa Ferdy Sambo (FS).

Pernyataan tersebut diungkapkan Kuasa Hukum terdakwa Bharada E Ronny Talapessy di Jakarta, Selasa (18/10/2022). Ia mengatakan, pemberian uang tersebut diberikan di lantai dua rumah dinas FS di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Kita lihat apakah nanti di persidangan keterangan itu dicabut atau tidak,” katanya.

“Apabila itu dicabut, maka majelis hakim bisa menjadikan catatan dalam berita acara persidangan,” imbuhnya.

Bhayangkara Dua (Bharda) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk dimintai keterangan terkait tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID)

Dan catatan tersebut, lanjut dia, bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam membuat keputusan. Karena saksi-saksi tersebut tidak konsisten.

“Keterangan saksi-saksi itu sangat penting bagi terdakwa Bharada E,” ucapnya.

“Jadi mari kita uji bersama-sama. Karena proses penegakkan hukum masih berjalan,” imbuhnya.

Ia menegaskan, publik bisa menilai saksi-saksi pada persidangan terdakwa FS dan terdakwa Bharada E. Sebab, konsisten saksi-saksi tersebut menentukan siapa yang salah atau siapa benar.
(nas)

Exit mobile version