Kasus Gagal Ginjal Akut Meningkat, Apotek Dilarang Jual Obat Sirup

Obat-Sirup

Ilustrasi obat sirup. (Freepik)

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta pelayanan kefarmasian di seluruh wilayah Indonesia untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Itu dilakukan menyusul merebaknya kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal menyerang anak-anak.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat, sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis SE tersebut yang diteken Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami dilihat, Rabu (19/10/2022).

Setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama atau rujukan tingkat lanjutan, yang menerima kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive
Acute Kidney Injury harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

“Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal gangguan ginjal akut progresif atipikal/atypical progressive acute kidney injury pada anak merupakan rumah sakit, yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Ilustrasi organ ginjal. Foto: Freepik

Fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memiliki fasilitas dimaksud dan/atau sarana prasarana lain, sesuai dengan kebutuhan medis pasien harus melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.

“Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada anak di fasilitas pelayanan kesehatan,” jelas SE tersebut.

Plt. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan dr. Yanti Herman mengatakan, gagal ginjal akut pada anak telah terjadi pada awal tahun 2022, ada peningkatan dalam dua bulan terakhir.

“Baru mengalami peningkatan (kasus gagal ginjal akut misterius) pada September. Sejumlah antisipasi telah kita lakukan termasuk melakukan fasilitasi dengan menyusun pedoman penatalaksanaan Gagal Ginjal Akut pada Anak,” kata dr. Yanti dalam laman resmi Kemenkes.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan data kasus gangguan ginjal akut misterius mengalami kenaikan. Sebelumnya tercatat sebanyak 152 kasus, sementara kemarin bertambah menjadi 192 kasus di 20 provinsi.(dan)

Exit mobile version