Jumat, 24 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Majelis Hakim Diminta Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

by wib
Kamis, 20 Oktober 2022 - 14:35
in Headline
Terdakwa-Ferdy-Sambo

Terdakwa Ferdy Sambo hendak memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberataan penasehat hukum terdakwa. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dianggap tidak memahami uraian dalam surat dakwaan penuntut umum. Maka patut kiranya nota keberatan tersebut untuk dikesampingkan. Di sisi lain, merupakan materi pembuktian pokok perkara.

BacaJuga

Larangan Bukber ASN dan Pejabat, Kemenkes Singgung Cakupan Vaksin Booster

Menaker: THR Pekerja Dijamin Penuh

“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo,” kata Jaksa Ahmad Aron Muhtaram dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Surat dakwaan JPU dinilainya telah memenuhi unsur formil dan materil. Maka itu, majelis hakim dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

“Menyatakan Ferdy Sambo tetap berada di dalam tahanan,” ujar Ahmad.

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2022).

Sidang-FS
Terdakwa Ferdy Sambo. Foto: dok INDOPOS.CO.ID

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong mengatakan, JPU menyusun surat dakwaan Nomor Registrasi Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022  tersebut dengan tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.

“Disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap; dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum,” nilai Sarmauli.

Menurutnya, surat dakwaan itu tidak menguraikan peristiwa di Magelang
serta terdapat beberapa uraian yang dinilainya hanya bersandar pada keterangan satu saksi, tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.

“Penuntut umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang, penuntut umum mengabaikan atau mengalihkan fakta pada tanggal 4 dan 7 Juli 2022,” cetusnya.(dan)

Tags: Ferdy Sambokasus kematian Brigadir JPembunuhan Berencanasidang
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

agus
Headline

Pengamat Hukum Mempertanyakan Vonis Agus Nurpatria

Selasa, 28 Februari 2023 - 07:07
KemenKopUKM Perluas Akses Pendanaan UKM Lewat Penerbitan SB Securities Crowdfunding
Headline

Setara Institute: Mereka yang Korban Prank Ferdy Sambo Layak Dipulihkan Haknya

Kamis, 23 Februari 2023 - 21:48
Sidang-Putusan-Bharada-E
Headline

Kejagung Pastikan Tak Ajukan Banding Vonis Bharada E

Kamis, 16 Februari 2023 - 16:20
ee
Nasional

Pelaku di Bawah Tekanan FS, Pengamat Sebut Vonis Bharada E Sudah Tepat

Rabu, 15 Februari 2023 - 13:30
ibu j
Headline

Bharada E Hadapi Sidang Vonis, Ibu Yosua Berserah pada Hakim

Rabu, 15 Februari 2023 - 07:17
bosam
Nasional

PGI Nilai Hukuman Mati Ferdy Sambo Vonis Berlebihan

Selasa, 14 Februari 2023 - 18:08
Load More

Populer hari ini

virgojanti

Selama Ramadan, Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov Banten

Kamis, 23 Maret 2023 - 22:02
Gempa-Lembata-NTT

Gempa Magnitudo 5.1 Guncang Lembata NTT Tak Berpotensi Tsunami

Kamis, 23 Maret 2023 - 09:15
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
Unggah Animasi Puan Berbadan Tikus, BEM UI: DPR Wakil Oligarki

Unggah Animasi Puan Berbadan Tikus, BEM UI: DPR Wakil Oligarki

Kamis, 23 Maret 2023 - 14:18
Puan-Maharani

BBHAR PDIP Kecam Vidoe BEM UI Serang Pribadi Puan Maharani

Jumat, 24 Maret 2023 - 09:05

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist