INDOPOS.CO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, sebagian besar pasien gagal akut misterius (acute kidney injury/AKI) yang menyerang anak-anak kedapatan pernah mengkonsumai obat jenis sirup. Ada ratusan obat sirup ditemukan dari rumah para pasien itu.
Saat ini, kasus gagal ginjal akut misterius tercatat 241 dan tersebar di 22 provinsi. Jumlah tersebut bertambah 35 kasus, berdasar laporan Kemenkes pada, Selasa (18/10/2022) ada 206. Sebelumnya hanya teridentifikasi di 20 provinsi Indonesia.
“Kita datangi semua rumah. Dari 241, kita datangi 156. Dari itu kita temukan 102 obat yang ada di lemari keluarga yang jenisnya sirup,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam jumpa pers virtual, Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Kemenkes kemudian mengambil dan meneliti ratusan obat yang ditemukan itu. Ternyata mengandung senyawa berbahaya yakni, polietelin glikol. Kandungan itu dapat menimbulkan senyawa berbahaya, seperti etilen glikol (EG) dan Dietlien Glikol (DEG).
Penggunaan polietelin glikol hanya diperbolehkan dalam jumlah sedikit. Biasanya sering dipakai sebagai solubility enhancer atau pelarut tambahan dibanyak obat jenis sirup.
“Jadi obat-obat sirup ini supaya melarutnya bagus diberi pelarut tambahan polietelin glikol. Enggak beracun, tapi kalau membuatnya tidak baik ini jadi cemaran. Cemaran ini yang mengandung senyawa berbahaya seperti EG dan DEG,” terang Budi.
Lonjakan kasus gagal ginjal akut diikuti dengan angka kematian yang cukup signifikan. Sebelumnya ada 99 orang meninggal dunia akibat penyakit tersebut, kini bertambah 34 kasus.
“133 kematian, 55 persen dari kasus, meningkat pada Agustus 2022,” beber Budi.
Gagal ginjal akut diketahui menyerang anak dengan di rentang usia 6 bulan-18 tahun, paling banyak terjadi pada balita. Dengan gejala awalnya berupa infeksi saluran cerna dan gejala ISPA.
Selain itu, gejala khas adalah jumlah air seni semakin berkurang bahkan tidak bisa buang air kecil sama sekali. Pada kondisi seperti sudah fase lanjut dan harus segera dibawa ke fasilitas kesehatan seperti rumah sakit.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menginstruksikan pelayanan kefarmasian di seluruh wilayah Indonesia untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Itu dilakukan menyusul merebaknya kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat, sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi SE tersebut yang diteken Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami dilihat, Rabu (19/10/2022). (dan)