Selasa, 7 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Obat Sirup Mengandung EG dan DEG, BPOM dan Kemenkes Diminta Introspeksi

by Ali Rachman
Senin, 24 Oktober 2022 - 10:55
in Headline
obat sirup

Ilustrasi obat sirup. Foto: Freepik

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Temuan senyawa berbahaya seperti etilon glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat sirup, diduga menjadi salah satu penyebab kasus gagal ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI). Kejadian itu menunjukan masih lemahya pengawasan oleh pemerintah.

Menurut epidemiolog Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman, pihak paling bertanggung jawab atas ditemukannya senyawa berbahaya dalam obat-obatan tersebut yakni pihak importir. Selain itu, tahapan produksi perlu dilakukan pemeriksaan.

BacaJuga

Bakar 1.500 T

Kasus Gagal Ginjal Akut Kembali Terulang, Pengamat: Tragis dan Menyedihkan

“Paling bertanggung jawab atau bisa kita duga melakukan kesalahan dalam kejadian ini di mulai dari importir harus diperiksa. Kemudian baru produksinya, di tahapan produksi itu mana yang terjadi kelalaian,” kata Dicky melalui gawai, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Termasuk peran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) harus dapat berbenah melakukan pengawasan. Berkaca dari situasi meningkatnya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak.

“Di sisi lain, regulator ada dua. BPOM dan Kemenkes yang juga harus melakukan intropeksi peran mereka yang tidak bisa dijalankan dengan baik, karena ini tidak bisa disalahkan sepenuhnya mekanisme atau pengawasan di internalnya produsen. Ini harus ada regulator,” ujar Dicky.

Kemenkes menemukan ada 102 obat sirup yang sempat dikonsumsi pasien penyakit gagal ginjal akut. Daftar obat itu berasal dari 156 rumah pasien yang didatangi Kemenkes.

Badan Pengawas Obat dan Makanan mengemukakan, ada 23 dari 102 daftar
obat sirup yang dirilis Kementerian Kesehatan dinyatakan aman. Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan, dari hasil pengujian puluhan obat itu tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin/gliserol.

obat sirup
Ilustrasi obat sirup. Foto: Freepik

“Aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai,” jelas Penny kemarin.

Berikut daftar obatnya, Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama), Amoxan (Sanbe farma), Amoxicilin (Mersifarma TM), Azithromycin Syrup (Natura/Quantum Labs Cazetin (Ifras Pharmaceutical Laboratories, Cefacef Syrup (Caprifarmindo Labs Cetirizin (Novapharin), Devosix drop 15 ml (Ifras Pharmaceutical Laboratories).

Domperidon Sirup (Afi Farma), Etamox syrup (Errita Pharma), Interzinc (Interbat Nytex), Pharos Rhinos Neo drop (Dexa Medica Vestein, (Erdostein) (Kalbe Yusimox), (Ifras Pharmaceutical Laboratories Zinc Syrup (Afi Farma Zincpro syrup (Hexpharm Jaya Zibramax) (Guardian Pharmatama)
Renalyte (Pratapa Nirmala Amoksilin) dan eritromisin.

BPOM melakukan intensifikasi surveilans mutu berbasis risiko, sampling, dan pengujian memastikan seluruh produk yang beredar di pasaran tidak mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

Berdasarkan hasil pengujian sampai dengan 23 Oktober 2022, terdapat 13 sirup obat (21 bets) dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. (dan)

Tags: BPOMDietilen GlikolEtilen Glikolgagal ginjalGagal Ginjal AkutGagal Ginjal Akut MisteriusGagal Ginjal Akut Misterius AnakGejala Awal Gagal Ginjal Akut MisteriusKasus Gagal Ginjal AkutKasus Gagal Ginjal Akut MisteriusKemenkesobat sirupsirup paracetamol
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Kasus Gagal Ginjal Akut Kembali Terulang, Pengamat: Tragis dan Menyedihkan
Headline

Kasus Gagal Ginjal Akut Kembali Terulang, Pengamat: Tragis dan Menyedihkan

Senin, 6 Februari 2023 - 21:50
Ini Gejala Awal Pasien Suspek Gagal Ginjal Akut dan Riwayat Obatnya
Nasional

Ini Gejala Awal Pasien Suspek Gagal Ginjal Akut dan Riwayat Obatnya

Senin, 6 Februari 2023 - 17:27
dr.-M-Syahril
Headline

Kemenkes Kembali Terbitkan Surat Kewaspadaan Terkait Kasus Baru Gagal Ginjal Akut

Senin, 6 Februari 2023 - 14:35
Organ-Ginjal
Headline

Kemenkes Beberkan Kronologi Temuan 2 Kasus Baru Gagal Ginjal Akut

Senin, 6 Februari 2023 - 11:35
Penyakit
Headline

Kasus Baru Gagal Ginjal Akut Muncul di Jakarta, 1 Pasien Meninggal Dunia

Senin, 6 Februari 2023 - 08:50
Suasana-tempat-wisata-Kota-Tua-Jakarta
Headline

Keren, 99 Persen Orang Indonesia Kebal Covid-19

Jumat, 3 Februari 2023 - 23:40
Load More

Populer hari ini

SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
Personel-Polda-Banten

Hafal Asmaul Husna, Tiga Personel Polda Banten Diberangkatkan Umroh

Senin, 6 Februari 2023 - 13:13
DR-Umar-S-Fana

Mekanisme Pengaduan Terkait Berita Pada Media Massa

Kamis, 19 Januari 2023 - 13:50
Cap-Go-Meh-Ciputra

Happy Cap Go Meh Ala Mal Ciputra Jakarta

Senin, 6 Februari 2023 - 12:35
TAD-Air-Craft-Cleaning

Penerapan Core Values Akhlak dan Integritas, Aircraft Cleaning GDPS Laporkan Temuan Hingga Rp300 Juta Selama 2022

Jumat, 3 Februari 2023 - 23:25

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 07 at 12.27.57 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023

by gimbal
Selasa, 7 Februari 2023 - 00:38
Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist