Obat Sirup Mengandung EG dan DEG, BPOM dan Kemenkes Diminta Introspeksi

obat sirup

Ilustrasi obat sirup. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Temuan senyawa berbahaya seperti etilon glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat sirup, diduga menjadi salah satu penyebab kasus gagal ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI). Kejadian itu menunjukan masih lemahya pengawasan oleh pemerintah.

Menurut epidemiolog Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman, pihak paling bertanggung jawab atas ditemukannya senyawa berbahaya dalam obat-obatan tersebut yakni pihak importir. Selain itu, tahapan produksi perlu dilakukan pemeriksaan.

“Paling bertanggung jawab atau bisa kita duga melakukan kesalahan dalam kejadian ini di mulai dari importir harus diperiksa. Kemudian baru produksinya, di tahapan produksi itu mana yang terjadi kelalaian,” kata Dicky melalui gawai, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Termasuk peran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) harus dapat berbenah melakukan pengawasan. Berkaca dari situasi meningkatnya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak.

“Di sisi lain, regulator ada dua. BPOM dan Kemenkes yang juga harus melakukan intropeksi peran mereka yang tidak bisa dijalankan dengan baik, karena ini tidak bisa disalahkan sepenuhnya mekanisme atau pengawasan di internalnya produsen. Ini harus ada regulator,” ujar Dicky.

Kemenkes menemukan ada 102 obat sirup yang sempat dikonsumsi pasien penyakit gagal ginjal akut. Daftar obat itu berasal dari 156 rumah pasien yang didatangi Kemenkes.

Badan Pengawas Obat dan Makanan mengemukakan, ada 23 dari 102 daftar
obat sirup yang dirilis Kementerian Kesehatan dinyatakan aman. Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan, dari hasil pengujian puluhan obat itu tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin/gliserol.

Ilustrasi obat sirup. Foto: Freepik

“Aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai,” jelas Penny kemarin.

Berikut daftar obatnya, Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama), Amoxan (Sanbe farma), Amoxicilin (Mersifarma TM), Azithromycin Syrup (Natura/Quantum Labs Cazetin (Ifras Pharmaceutical Laboratories, Cefacef Syrup (Caprifarmindo Labs Cetirizin (Novapharin), Devosix drop 15 ml (Ifras Pharmaceutical Laboratories).

Domperidon Sirup (Afi Farma), Etamox syrup (Errita Pharma), Interzinc (Interbat Nytex), Pharos Rhinos Neo drop (Dexa Medica Vestein, (Erdostein) (Kalbe Yusimox), (Ifras Pharmaceutical Laboratories Zinc Syrup (Afi Farma Zincpro syrup (Hexpharm Jaya Zibramax) (Guardian Pharmatama)
Renalyte (Pratapa Nirmala Amoksilin) dan eritromisin.

BPOM melakukan intensifikasi surveilans mutu berbasis risiko, sampling, dan pengujian memastikan seluruh produk yang beredar di pasaran tidak mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

Berdasarkan hasil pengujian sampai dengan 23 Oktober 2022, terdapat 13 sirup obat (21 bets) dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. (dan)

Exit mobile version