Seluruh Saksi dari Pihak Brigadir J Bakal Hadir Langsung di Pengadilan

Seluruh Saksi dari Pihak Brigadir J Bakal Hadir Langsung di Pengadilan - kamarudin - www.indopos.co.id

Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memastikan seluruh saksi bakal hadir langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022) besok.

Seluruh saksi yang dihadirkan merupakan keluarga Brigadir J hingga kekasihnya, dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Total ada 12 saksi dihadirkan dalam persidangan.

“12 (saksi) itu, datang semua,” kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 saksi pada persidangan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut merupakan bagian sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, untuk mendengarkan keterangannya di depan majelis hakim.

“12 orang (saksi) ini tolong didatangkan,” ucap Ketua Majelis Hakim Imam Santoso di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (18/10/2022).

Tangkapan layar terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel. YouTube Polri Tv/Radio

Majelis hakim mengemukakan, seluruh saksi itu akan diperiksa di persidangan, yang lebih didahulukan adalah saksi dari pihak kelurga korban mendiang Brigadir J.

“Karena di dalam KUHAP itu yang diperiksa adalah korban atau keluarganya terlebih dahulu. Jadi kami dahulukan adalah korban dan keluarganya,” jelas Hakim Wahyu.

Adapun 12 saksi tersebut, yakni Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu dan Vera Mareta Simanjuntak.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya Brigadir J. Tindakan pidana itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” tutur JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan pekan kemarin. (dan)

Exit mobile version