Kamaruddin Simanjuntak Sebut Putri Goda Brigadir J di Magelang

Kamaruddin Simanjuntak Sebut Putri Goda Brigadir J di Magelang - kamaruddin sidang1 - www.indopos.co.id

Tangkapan layar Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memberikan keterangannya di hadapan Majelis Hakim saat menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: YouTube Polri Tv Radio

INDOPOS.CO.ID – Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan, bahwa Putri Candrawathi merayu Brigadir J saat di Magelang, Jawa Tengah. Itu berdasar informasi yang diterimanya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

“Di Magelang itu, ada informasi bahwa terdakwa PC menggoda (mendiang) Brigadir J. Lalu, tidak mau, dia pergi keluar,” kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/10/2022).

Ia tidak menjelaskan secara rinci konteks rayuan yang diduga dilakukan Putri terhadap kliennya. Di sisi lain, upaya pembunuhan terhadap Brigadir J telah disusun oleh para terdakwa sebelum tiba di Jakarta.

“Yang saya ketahui dan teman-teman saya berdasarkan investigasi, bahwa ini pembunuhan terencana yang sudah direncanakan sejak di Magelang,” ucap Kamaruddin.

Tangkapan layar Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memberikan keterangannya di hadapan Majelis Hakim saat menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

Selain itu, informasi yang didapatnya terdakwa lainnya memunculkan senjata tajam kepada Brigadir J. Dalam waktu yang sama, asisten rumah tangga nampak menangis.

“Ada informasi lagi bahwa terdakwa Kuwat Ma’ruf memegang pisau ditunjukkan kepada (mendiang). Kemudian ada informasi bahwa asisten rumah tangga menangis-nangis tetapi tidak tahu tangisannya tentang apa,” ucap Kamaruddin.

Seluruh saksi telah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka bakal diperiksa satu per satu, dari 12 orang saksi itu yang diperiksa lebih dulu yaitu, Kamarudin Simanjuntak. Sementara saksi lainnya menunggu di ruang perpustakaan.

Adapun 12 saksi tersebut, yakni Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu dan Vera Mareta Simanjuntak.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya Brigadir J. Tindakan pidana itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf. (dan)

Exit mobile version