INDOPOS.CO.ID – Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengemukakan, ada pertengkaran antara eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dengan istrinya Putri Candrawathi sebelum peristiwa pembunuhan terhadap kliennya.
Namun, pertikaian yang dimaksud tidak dijelaskan secara gamblang. Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, dengan agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Bhayangkara Dua (Bharada) E alias Richard Eliezer Lumiu.
“Mereka di malam hari menginap di sana (Magelang), kemudian sehari sebelumnya itu ada pertengkaran antara Ferdy Sambo dengan istrinya yaitu, tanggal 6 menjelang tanggal 7 Juli 2022,” kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Mendengar hal itu, majelis hakim meminta bukti kepada Kamaruddin yang merupakan saksi pertama perihal pertengkaran tersebut. Mengingat dalam persidangan dibutuhkan bukti kuat.
Menurut majelis hakim, bahwa bila informasi tidak didasarkan bukti maka tidak dapat menjadi patokan pertimbangan.
“Kami dapatkan informasi itu yang sifatnya rahasia,” ucap Kamaruddin merespons majelis hakim.
Para saksi telah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pagi tadi. Mereka bakal diperiksa satu per satu, dari 12 orang saksi itu yang diperiksa lebih dulu yaitu, Kamarudin Simanjuntak. Sementara saksi lainnya menunggu di ruang perpustakaan.
Adapun 12 saksi tersebut, yakni Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu dan Vera Mareta Simanjuntak.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya Brigadir J. Tindakan pidana itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf. (dan)