INDOPOS.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal (RR) dalam kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut hakim, nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa yang memandang surat dakwaan disusun secara tidak jelas, tidak cermat maupun tidak lengkap hanya lah pernyataan semata. Bahkan masuk materi pokok perkara.
“Menurut hemat majelis hakim, surat dakwaan telah disusun secara jelas, cermat dan lengkap,” kata hakim saat sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Menimbang bahwa dengan ditolaknya keberatan tim penasihat hukum, karena tidak berdasar dan harus ditolak. maka perkara dengan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dilanjutkan.

“Mengadili, satu, menolak nota keberatan dari Penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.
“Mengadili, satu, menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal untuk seluruhnya,” tambahnya.
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. Sidang bakal dilanjutkan pada, Rabu (2/11/2022).
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan membantah kliennya mengetahui skenario pembunuhan terhadap Brigadir J. Dakwaan jaksa dianggap sangat menggelikan karena menyebut ada unsur tindak pidana saat Kuat Ma’ruf tidak kembali ke rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
“Kesalahan Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun dakwaan terhadap Terdakwa Kuat Ma’ruf semakin fatal ketika Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya kemudian menyimpulkan karena Terdakwa Kuat Ma’ruf pada saat itu tidak kembali ke Magelang, maka Terdakwa Kuat Ma’ruf telah memenuhi unsur melakukan perbuatan pidana. Hal ini jelas sangat menggelikan,” ucap Irwan saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jaksel, Kamis (20/10/2022). (dan)