Jumat, 27 Januari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Eksepsi Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Ditolak, Sidang Dilanjut Pekan Depan

by arm
Rabu, 26 Oktober 2022 - 14:33
in Headline
Terdakwa Kuat Ma'ruf saat mendengarkan putusan sela dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: YouTube Tv Polri

Terdakwa Kuat Ma'ruf saat mendengarkan putusan sela dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: YouTube Tv Polri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal (RR) dalam kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut hakim, nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa yang memandang surat dakwaan disusun secara tidak jelas, tidak cermat maupun tidak lengkap hanya lah pernyataan semata. Bahkan masuk materi pokok perkara.

BacaJuga

Temuan PPATK Rp 1 Triliun Mengalir ke Politikus, Ini Langkah Polri

Belasan TKW Rutin Setor Gaji ke Wowon Cs, Total Kerugian Ratusan Juta

“Menurut hemat majelis hakim, surat dakwaan telah disusun secara jelas, cermat dan lengkap,” kata hakim saat sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Menimbang bahwa dengan ditolaknya keberatan tim penasihat hukum, karena tidak berdasar dan harus ditolak. maka perkara dengan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dilanjutkan.

Eksepsi Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Ditolak, Sidang Dilanjut Pekan Depan - ricky rizal rr sidang - www.indopos.co.id
Tangkapan layar saat Ricky Rizal menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10). Foto: YouTube PN JAKARTA SELATAN

“Mengadili, satu, menolak nota keberatan dari Penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.

“Mengadili, satu, menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal untuk seluruhnya,” tambahnya.

Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. Sidang bakal dilanjutkan pada, Rabu (2/11/2022).

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan membantah kliennya mengetahui skenario pembunuhan terhadap Brigadir J. Dakwaan jaksa dianggap sangat menggelikan karena menyebut ada unsur tindak pidana saat Kuat Ma’ruf tidak kembali ke rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

“Kesalahan Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun dakwaan terhadap Terdakwa Kuat Ma’ruf semakin fatal ketika Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya kemudian menyimpulkan karena Terdakwa Kuat Ma’ruf pada saat itu tidak kembali ke Magelang, maka Terdakwa Kuat Ma’ruf telah memenuhi unsur melakukan perbuatan pidana. Hal ini jelas sangat menggelikan,” ucap Irwan saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jaksel, Kamis (20/10/2022). (dan)

Tags: Bharada EBrigadir JEksepsiFerdy SamboKuat Marufpn jakselPutri Candrawathi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Lewat Pledoi Putri Candrawathi Minta Maaf pada Jokowi, Kapolri dan Keluarga Yosua
Headline

Lewat Pledoi Putri Candrawathi Minta Maaf pada Jokowi, Kapolri dan Keluarga Yosua

Rabu, 25 Januari 2023 - 23:31
Putri Candrawathi
Headline

Bacakan Pledoi, Putri: Semua Kesalahan Diarahkan pada Saya Tanpa Bisa Melawan

Rabu, 25 Januari 2023 - 19:16
pc
Headline

Lewat Pledoi, Putri Candrawathi Kembali Tegaskan Sebagai Korban Pelecehan Seksual

Rabu, 25 Januari 2023 - 15:55
sambo
Headline

Bacakan Pledoi, Sambo Dianggap Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah Manusia

Rabu, 25 Januari 2023 - 10:56
Ricky-Rizal-Wibowo
Nasional

Bacakan Pledoi, Ricky Rizal Minta Maaf pada Keluarga Yosua, Polri dan Keluarganya

Selasa, 24 Januari 2023 - 23:55
Ricky-Rizal
Headline

Bacakan Pledoi, Ricky Rizal Menyesal Tak Jujur Sampaikan Kejadian Penembakan Yosua

Selasa, 24 Januari 2023 - 19:50
Load More

Populer hari ini

Rafik-Rahmat-Taufik

Para Kades di Banten Tolak Perpanjangan Jabatan Jadi 9 Tahun, ini Alasannya

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:05
Iti Tekankan Empat Prioritas Pembangunan di Lebak

Iti Tekankan Empat Prioritas Pembangunan di Lebak

Selasa, 24 Januari 2023 - 18:21
Tandatangani Pakta Integritas, Lapas Kelas IIA Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai di Pemilu 2024

Tandatangani Pakta Integritas, Lapas Kelas IIA Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai di Pemilu 2024

Rabu, 25 Januari 2023 - 19:05
Launching-Buku

Sambut HPN 2023, Mantan Anggota Dewan Pers Launching Buku “Media Massa Hadapi Disrupsi Digital”

Kamis, 26 Januari 2023 - 09:35
sayap patah

Tiga Fakta Menarik Film Sayap-Sayap Patah

Selasa, 30 Agustus 2022 - 22:52

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 20 at 12.24.02 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023

by gimbal
Jumat, 20 Januari 2023 - 00:37
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist