INDOPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar, sidang putusan sela untuk menentukan kelanjutan perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada, Rabu (26/10/2022). Dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Pelaksanaan sidang putusan sela tersebut dilakukan secara bergiliran terhadap keempat terdakwa. Direncanakan mulai pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Tentu bergiliran karena Majelis Hakim, yang putusan sela kasus pembunuhan berencana sama,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (25/10/2022).
Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim PN Jaksel untuk menolak keberatan atau eksepsi, yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo pada sidang sebelumnya.
Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dianggap tidak memahami uraian dalam surat dakwaan penuntut umum. Maka patut kiranya nota keberatan tersebut untuk dikesampingkan. Di sisi lain, merupakan materi pembuktian pokok perkara.
“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo,” kata Jaksa Ahmad Aron Muhtaram dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Surat dakwaan JPU dinilainya telah memenuhi unsur formil dan materil. Maka itu, majelis hakim dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
“Menyatakan Ferdy Sambo tetap berada di dalam tahanan,” cetus Ahmad.
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2022).
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong berpendapat, JPU menyusun surat dakwaan Nomor Registrasi Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 tersebut dengan tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.
“Disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap; dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum,” ucap Sarmauli.
Surat dakwaan itu dianggap tidak menguraikan peristiwa di Magelang serta terdapat beberapa uraian yang dinilainya hanya bersandar pada keterangan satu saksi, tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.
Penuntut umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang, penuntut umum mengabaikan atau mengalihkan fakta pada tanggal 4 dan 7 Juli 2022,” imbuh Sarmauli. (dan)