Selasa, 7 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Ferdy Sambo dkk Hadapi Sidang Putusan Sela

by wib
Rabu, 26 Oktober 2022 - 09:49
in Headline
Terdakwa Ferdy Sambo hendak memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberataan penasehat hukum terdakwa. (Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID)

Terdakwa Ferdy Sambo hendak memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberataan penasehat hukum terdakwa. (Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar, sidang putusan sela untuk menentukan kelanjutan perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada, Rabu (26/10/2022). Dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Pelaksanaan sidang putusan sela tersebut dilakukan secara bergiliran terhadap keempat terdakwa. Direncanakan mulai pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BacaJuga

Korban Tewas Gempa di Turki dan Suriah Tembus 2.300 Orang

Korban Tewas Akibat Gempa di Turki dan Suriah Meningkat Jadi 3.554 Orang

“Tentu bergiliran karena Majelis Hakim, yang putusan sela kasus pembunuhan berencana sama,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (25/10/2022).

Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim PN Jaksel untuk menolak keberatan atau eksepsi, yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo pada sidang sebelumnya.

Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dianggap tidak memahami uraian dalam surat dakwaan penuntut umum. Maka patut kiranya nota keberatan tersebut untuk dikesampingkan. Di sisi lain, merupakan materi pembuktian pokok perkara.

“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo,” kata Jaksa Ahmad Aron Muhtaram dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Ferdy Sambo dkk Hadapi Sidang Putusan Sela - sidang sambo1 - www.indopos.co.id
Ilustrasi sidang Ferdy Sambo. Foto: dok INDOPOS.CO.ID

Surat dakwaan JPU dinilainya telah memenuhi unsur formil dan materil. Maka itu, majelis hakim dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

“Menyatakan Ferdy Sambo tetap berada di dalam tahanan,” cetus Ahmad.

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2022).

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong berpendapat, JPU menyusun surat dakwaan Nomor Registrasi Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 tersebut dengan tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.

“Disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap; dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum,” ucap Sarmauli.

Surat dakwaan itu dianggap tidak menguraikan peristiwa di Magelang serta terdapat beberapa uraian yang dinilainya hanya bersandar pada keterangan satu saksi, tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.

Penuntut umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang, penuntut umum mengabaikan atau mengalihkan fakta pada tanggal 4 dan 7 Juli 2022,” imbuh Sarmauli. (dan)

Tags: Bharada EBrigadir JBripka Ricky RizalFerdy SamboKasus Brigadir JKuat MarufPembunuhan BerencanaPutri Candrawathisidang
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Sidang-lanjutan-Kuat-Ma'ruf
Headline

14 Februari 2023, Kuat Maruf Hadapi Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 31 Januari 2023 - 16:25
Sidang-Lanjutan-Bharada-E
Headline

Kirim Amicus Curiae, ICJR: Bharada E Berhak Dijatuhi Hukuman Paling Ringan

Senin, 30 Januari 2023 - 11:43
Kasus Obstruction of Justice, Arif Rahman Dituntut 1 Tahun Penjara
Nasional

Kasus Obstruction of Justice, Arif Rahman Dituntut 1 Tahun Penjara

Jumat, 27 Januari 2023 - 15:19
Mahfud MD: Bharada E Kamu Jantan, Harus Tabah Terima Vonis
Headline

Mahfud MD: Bharada E Kamu Jantan, Harus Tabah Terima Vonis

Jumat, 27 Januari 2023 - 13:24
sambo
Headline

Ini Kata Polri soal Klaim IPW Dapat Bocoran Hukuman Ferdy Sambo

Jumat, 27 Januari 2023 - 09:43
Lewat Pledoi Putri Candrawathi Minta Maaf pada Jokowi, Kapolri dan Keluarga Yosua
Headline

Lewat Pledoi Putri Candrawathi Minta Maaf pada Jokowi, Kapolri dan Keluarga Yosua

Rabu, 25 Januari 2023 - 23:31
Load More

Populer hari ini

SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
Personel-Polda-Banten

Hafal Asmaul Husna, Tiga Personel Polda Banten Diberangkatkan Umroh

Senin, 6 Februari 2023 - 13:13
DR-Umar-S-Fana

Mekanisme Pengaduan Terkait Berita Pada Media Massa

Kamis, 19 Januari 2023 - 13:50
Cap-Go-Meh-Ciputra

Happy Cap Go Meh Ala Mal Ciputra Jakarta

Senin, 6 Februari 2023 - 12:35
TAD-Air-Craft-Cleaning

Penerapan Core Values Akhlak dan Integritas, Aircraft Cleaning GDPS Laporkan Temuan Hingga Rp300 Juta Selama 2022

Jumat, 3 Februari 2023 - 23:25

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 07 at 12.27.57 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023

by gimbal
Selasa, 7 Februari 2023 - 00:38
Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist