Hakim Lanjutkan Sidang Sambo, Jaksa Diminta Hadirkan 12 Saksi

Hakim Lanjutkan Sidang Sambo, Jaksa Diminta Hadirkan 12 Saksi - sambo2 - www.indopos.co.id

Tangkapan layar terdakwa Ferdy Sambo usai mendengarkan putusan sela kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: YouTube Polri Tv

INDOPOS.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melanjutkan sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan agenda pemeriksaan saksi. Itu dilakukan setelah menolak seluruh nota eksepsi terdakwa Ferdy Sambo.

“Kami memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Pemeriksaan saksi tersebut bakal menghadirkan keluarga mendiang Brigadir J. Hakim menjadwalkan sidang selanjutnya pada Selasa, 1 November 2022.

“Kita tunda pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 Wib, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi,” ucap Wahyu Iman Santosa.

Majelis hakim menilai surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil. Karenanya, sependapat dengan penuntut umum, yang menyatakan dakwaan atas nama terdakwa Ferdy Sambo telah tersusun secara sistematis, jelas dan tegas.

Ferdy Sambo di sidang putusan sela (dok INDOPOS.CO.ID)

Di akhir surat dakwaan ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum Rudi Irmawan. Sementara di awal surat dakwaan menyebutkan waktu kejadian yaitu, Jumat tanggal 8 Juli tahun 2022 pukul 14.46 WIB sampai 18.00 WIB. Atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan Juli 2022.

Termasuk telah disebutkan Locus delicti bertempat di Jalan Saguling 3 Nomor 29, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan dan bertempat di rumah dinas kompleks Polri Jalan Duren Tiga, Nomor 46 RT05 RW01, Kelurahan Duren Tiga, Kemacatan Pancoran, Jakarta Selatan.

“Disertai dengan uraian peristiwa yang disusun secara terstruktur dari awal persiapan hingga selesai peristiwa hukum tersebut,” beber Wahyu Iman Santosa.

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2022).

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong berpendapat, JPU menyusun surat dakwaan Nomor Registrasi Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 tersebut dengan tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.

“Disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap; dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum,” ucap Sarmauli.

Surat dakwaan itu dianggap tidak menguraikan peristiwa di Magelang serta terdapat beberapa uraian yang dinilainya hanya bersandar pada keterangan satu saksi, tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.

“Penuntut umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang, penuntut umum mengabaikan atau mengalihkan fakta pada tanggal 4 dan 7 Juli 2022,” jelas Sarmauli. (dan)

Exit mobile version