Perempuan yang Hendak Terobos Istana Negara Ditetapkan Tersangka

cw istana

Seorang perempuan ditangkap usai mencoba menerobos masuk ke dalam Istana Negara, Jakarta. Foto: Dokumen Kepolisian

INDOPOS.CO.ID – Polisi menetapkan perempuan yang hendak menerobos masuk Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api.

Perempuan bernama Siti Elina (24) itu sempat menodongkan senjata api (senpi) ke salah satu anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di dekat kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat.

“Pada tindak pidana umum pihaknya mengkontruksikan dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 51 tentang  penguasaan senjata api ilegal,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Hengki Haryadi di Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan menyatakan, perempuan tersebut berdomisili di Koja, Jakarta Utara.

ilustrasi terorisme (dok INDOPOS.CO.ID)

Saat ini yang bersangkutan ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dibantu oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. “Kita akan lakukan pendalaman dengan melibatkan Densus 88,” ucap Zulpan.

Siti berusaha menerobos masuk ke Istana Merdeka, Jakarta Pusat, dengan menodongkan pistol ke anggota Paspampres, Selasa (25/10/2022) sekira pukul 07.00 WIB.

Adapun senjata api yang digunakan jenis FN. Personel Polantas yang menyaksikan kejadian tersebut langsung menghentikan aksi yang bersangkutan dan mengamankan pistol tersebut. (dan)

Exit mobile version