INDOPOS.CO.ID – Majelis hakim pada sidang putusan sela terdakwa Putri Candrawathi (PC) menolak seluruh eksepsi terdakwa PC dan memerintahkan sidang perkara terdakwa PC untuk dilanjutkan.
Selain itu, majelis hakim pun menangguhkan biaya perkara setelah ada putusan akhir. “Sidang dengan menghadirkan saksi-saksi akan dibuka kembali pada Selasa (1/11/2022),” kata majelis hakim di sidang putusan sela terdakwa PC di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Majelis hakim mengadili atas pertimbangan, bahwa eksepsi terdakwa PC melalui kuasa hukumnya menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap adalah tidak benar.

“Majelis menilai dakwaan JPU telah disusun dengan lengkap, jelas dan cermat,” kata majelis hakim.
Sebelumnya, terdakwa PC didakwa atas pembunuhan berencana Brigadir J. Bersama tiga terdakwa lainnya, PC telah mengikuti sidang secara maraton dari sidang dakwaan hingga sidang putusan sela hari ini (26/10/2022). (nas)