Tolak Eksepsi Sambo, Hakim Lanjutan Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tolak Eksepsi Sambo, Hakim Lanjutan Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J - sambo1 - www.indopos.co.id

Tangkapan layar hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan terdakwa Ferdy Sambo. (YouTube Polri Tv)

INDOPOS.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Mengadili, menolak keberatan dari pengacara Ferdy Sambo untuk seluruhnya dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum, yang menyatakan dakwaan atas nama terdakwa Ferdy Sambo oleh penuntut umum telah tersusun secara sistematis, jelas dan tegas.

Di akhir surat dakwaan ditandatangani oleh Jaksa Penuntit Umum Rudi Irmawan. Sementara di awal surat dakwaan menyebutkan waktu kejadian yaitu, Jumat tanggal 8 Juli tahun 2022 pukul 14.46 WIB sampai 18.00 WIB. Atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan Juli 2022.

Ferdy Sambo di sidang putusan sela (dok INDOPOS.CO.ID)

Termasuk telah disebutkan Locus delicti bertempat di Jalan Saguling 3 Nomor 29, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan dan bertempat di rumah dinas kompleks Polri Jalan Duren Tiga, Nomor 46 RT05 RW01, Kelurahan Duren Tiga, Kemacatan Pancoran, Jakarta Selatan.

“Disertai dengan uraian peristiwa yang disusun secara terstruktur dari awal persiapan hingga selesai peristiwa hukum tersebut,” ujar Wahyu Iman Santosa.

Putusan sela dengan ditolaknya nota keberatan oleh majelis hakim, maka untuk agenda selanjutnya meminta kepada penuntut umum untuk menghadirkan 12 saski dalam agenda pemeriksan saksi.

“Sidang dilanjut, Selasa 1 November 2022 pukul 09.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi,” tutur Wahyu Iman Santosa. (dan)

Exit mobile version