Kasus Kekerasan Seksual Sesama Pegawai, 2 PNS Terancam Dipecat

Kasus Kekerasan Seksual Sesama Pegawai, 2 PNS Terancam Dipecat - pemerkosaan kekerasan seksual - www.indopos.co.id

Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) melalui Tim Independen tengah melakukan, pengumpulan data-data kasus kekerasan seksual di lingkungan kerjanya untuk mengevaluasi sanksi terhadap para pelaku. Tak menutup kemungkinan bakal terancam dipecat.

KemenKopUKM telah memberikan sanksi pemecatan kepada dua pegawai honorer dan sanksi berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dari kelas jabatan tujuh menjadi kelas jabatan tiga kepada dua orang pelaku berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Sekiranya ini (sanksi, red) kurang, mungkin itu bisa dievaluasi, termasuk opsi ada pemecetan. Tentu pertimbangan hukumnya harus lengkap kaitannya terkait sanksi disiplin,” kata Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan KemenKopUKM dan perwakilan Tim Independen, Reza Damanik di Jakarta, Jumat (28/10/2022).

Ini termasuk penindakan terhadap segelintir pihak, yang berusaha menghalangi proses penggalian fakta. Pihaknya berkomitmen bakal mengungkap secara menyeluruh.

“Tadi ada concern terkait dengan tindakan yang akan diambil di internal, misalnya ada upaya menghambat dalam mencari keadilan. Saya kira itu salah satu subjek yang akan kita dalami,” tutur Reza.

Kesungguh-sungguhan mengusut kasus tersebut, telah disampaikan langsung Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki bersama tim independen.

“Apakah akan diberi sanksi pihak yang diduga menghalangi kasus tersebut? (Kami, red) akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, bila mana ada,” imbuh Reza.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesmenKopUKM) Arif Rahman Hakim menyatakan, pihaknya mendapat temuan baru mengenai kasus kekerasan seksual di lingkungan kementerian tersebut. Saat ini, tengah dibahas dengan kementerian atau lembaga terkait.

“Jadi kita dengan temuan baru ini berkonsultasi ke BKN dan KASN untuk penerapan pemberian sanksi hukuman disiplin pemberhentian tetap terhadap dua PNS tersebut,” ucap Arif dalam kesempatan yang sama.

Ilustrasi pelecehan seksual (dok INDOPOS.CO.ID)

Tindakan kekerasan seksual itu terjadi di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Desember 2019 lalu. Kasusnya langsung dilaporkan ke Polres Kota Bogor. Laporan polisi dengan STBL/577/XII/2019/SPKT, atas Pasal 286 KUHP.

Pada 13 Februari 2020 dilakukan penahanan terhadap empat orang pelaku tindak asusila selama 21 hari oleh pihak Polres Kota Bogor. Perkembangannya, pihak keluarga bersepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dengan menikahkan salah satu pelaku dengan korban.

Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan terduga pelaku, selanjutnya pihak Kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor : S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020. (dan)

Exit mobile version