ART Sambo Kena Tegur di Persidangan, Hakim Ingatkan Ancaman Pidana

sambo

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PJ Jaksel. (YouTube Tv Polri)

INDOPOS.CO.ID – Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi sempat kena tegur saat menjadi saksi di sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, lantaran terburu-buru menjawab pertanyaan majelis hakim.

Semula Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa menanyakan soal kepindahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ke rumah di Jalan Saguling. Dari keterangan Susi bahwa Putri pindah tahun 2021, namun ia lupa waktu kepindahannya.

“Kok cepat sekali mengatakan lupa. Ini pertanyaan saya pelan-pelan loh, enggak ngejar saudara loh. Sejak kapan?,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

“Setelah Lebaran 2021. Bulannya lupa,” jawab Susi. Diketahui Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menempati rumah di kawasan Bangka, Duren Tiga, Pancoran dan di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Hakim melanjutkan pertanyaannya, setelah Putri pindah ke rumah di Jalan Saguling, Jakarta Selatan apakah Ferdy Sambo ikut pindah atau tetap di rumah kawasan Bangka?

“Pindah ke Saguling,” tutur Susi.

Terdakwa Ferdy Sambo hendak memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberataan penasehat hukum terdakwa. (Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID)

Mendengar jawaban Susi, hakim keheranan karena Susi dapat menjawab dengan cepat. “Lah ini Saudara cepat jawabnya, tadi jawabnya lupa. Mana yang benar? Saudara disumpah. Apakah Sambo ikut pindah ke Saguling?,” tanya hakim.

“Ikut,” timpal Susi.

Hakim meminta Susi dapat mencerna dengan baik pertanyaannya, jangan memberikan keterangan terlalu cepat. Jika pernyataan yang disampaikan berbeda dengan saksi lain dapat terancam pidana.

“Kalau keterangan saudara beda dengan yang lain, Saudara bisa dipidana loh. Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat. Apakah Sambo ikut pindah ke Saguling?,” imbuh hakim.

“Iya,” jawab Susi.

Para saksi yang dihadirkan terbagi dalam empat klaster. Klaster tersebut yakni saksi yang bekerja di rumah Sambo pada Jalan Saguling, Jalan Bangka, Jalan Duren Tiga, dan ajudan serta sopir dari Ferdy Sambo.

Setidaknya ada 11 orang saksi, satu di antaranya Kakak Ferdy Sambo, yakni Leonardo Sambo. Adapun pemeriksaan kali ini dilakukan secara bergantian satu per satu.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya Brigadir J. Tindakan pidana itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf. (dan)

Exit mobile version