Brigjen Hendra Kurniawan Diberhentikan Tidak Hormat dari Anggota Polri

sidang etik

Tangkapan layar ruang sidang etik Polri. Foto: YouTube Polri Tv

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Indonesia (Polri) memutuskan memecat eks Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Brigjen Hendra Kurniawan dari Korps Bhayangkara. Itu berdasar hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada, Senin (31/10/2022).

Sidang etik terhadap Hendra dilakukan buntut kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, keputusan sidang ditetapkan secara kolektif kolegial oleh majelis hakim sidang kode etik.

“Keputusan KKEP yang bersangkutan di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Dedi di Jakarta, Senin (31/10/2022).

Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum Irjen Tornagogo Sihombing. Dalam putusannya yang bersangkutan dinyatakan sebagai pelaku pelanggaran dinyatakan perbuatan tercela.

Brigjen Hendra Kurniawan. Foto istimewa

“Kemudian sanksi yang kedua yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari dan sudah dilaksanakan,” ujar Dedi.

Pelaksanaan sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan tak kunjung digelar. Terhitung telah ditunda ditunda tiga kali. Penundaan pertama dilakukan pada, Rabu (7/9/2022). Selanjutnya dijadwalkan ulang pada, Rabu (13/9/2022) dan Rabu, (21/9/2022).

Ada tujuh anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka dugaan obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bahkan ada yang sudah dipecat dengan tidak hormat dari Polri.

Tujuh anggota tersebut yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nupatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (dan)

Exit mobile version