Keluarga Brigadir J Jadi Saksi Sidang Ferdy Sambo

Terdakwa-Ferdy-Sambo

Terdakwa Ferdy Sambo hendak memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberataan penasehat hukum terdakwa. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal melanjutkan sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, agenda pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada, Selasa (1/11/2022).

Pemeriksaan saksi tersebut bakal menghadirkan keluarga mendiang Brigadir J. Pelaksanaan sidang bakal dilakukan sekira pukul 10.30 WIB.

“Kami belum tahu berapa (saksi) yang akan dihadirkan jaksa nanti,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui gawai, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Pemeriksaan saksi tersebut bakal menghadirkan keluarga mendiang Brigadir J. Sebelumnya majelis hakim menjadwalkan sidang selanjutnya pada Selasa, 1 November 2022.

“Kita tunda pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 Wib, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi,” ucap hakim ketua Wahyu Iman Santosa usai menolak seluruh nota eksepsi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Majelis hakim menilai surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil. Karenanya, sependapat dengan penuntut umum, yang menyatakan dakwaan atas nama terdakwa Ferdy Sambo telah tersusun secara sistematis, jelas dan tegas.

Brigadir J

Di akhir surat dakwaan ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum Rudi Irmawan. Sementara di awal surat dakwaan menyebutkan waktu kejadian yaitu, Jumat tanggal 8 Juli tahun 2022 pukul 14.46 WIB sampai 18.00 WIB. Atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan Juli 2022.

Termasuk telah disebutkan Locus delicti bertempat di Jalan Saguling 3 Nomor 29, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan dan bertempat di rumah dinas kompleks Polri Jalan Duren Tiga, Nomor 46 RT05 RW01, Kelurahan Duren Tiga, Kemacatan Pancoran, Jakarta Selatan.

“Disertai dengan uraian peristiwa yang disusun secara terstruktur dari awal persiapan hingga selesai peristiwa hukum tersebut,” ujar Wahyu Iman Santosa.(dan)

Exit mobile version