Minta Maaf ke Orang Tua Yosua, Putri: Saya Tak Inginkan Kejadian Ini

Putri Candrawathi

Tangkapan layar terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Terdakwa Putri Candrawathi menyampaikan duka cita dan permohonan maaf keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.

Pernyataan tersebut disampaikan usai mendengarkan kesaksian orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Izinkan saya atas nama keluarga mengantarkan turut berduka terhadap ibu dan ayah Samuel Hutabarat, beserta keluarga atas berpulangnya ananda Brigadir Yosua,” kata Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Ia mengatakan, kejadian berdarah di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan tak pernah diharapkan kehidupannya. Namun, segala sesuatu yang telah terjadi hanya bisa dikembalikan kepada Tuhan.

“Saya dan Bapak Ferdy Sambo tidak sedetik pun menginginkan kejadian seperti ini terjadi di dalam kehidupan keluarga kami,” ucap Putri.

Tangkapan layar saat Putri Candrawathi menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10). Foto: YouTube PN JAKARTA SELATAN

“Kita sebagai manusia, hanya bisa mengembalikan setiap jalan kehidupan kita ini dan adalah kehendak dari Tuhan Yang Maha Kuasa,” sambungnya.

Kehilangan yang dialami keluarga Brigadir J tentu dirasakannya, lantaran yang bersangkutan merupakan seorang ibu dari sejumlah anaknya.

“Saya juga sebagai seorang ibu, bisa merasakan duka yang dialami ibu sebagai ibunda dari Yoshua. Yang mengalami kehilangan seorang anak,” tutur Putri.

Ia menyampaikan permohonan maaf dari hati terdalam. “Dari hati yang paling dalam saya mohon maaf untuk ibunda Yoshua beserta keluarga atas peristiwa ini, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa, Ibu dan Bapak Samuel Hutabarat beserta keluarga, Tuhan memberkati,” imbuhnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Melibatkan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.

Akibat perbuatannya tersebut, lima terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (dan)

Exit mobile version