Minta Maaf ke Orang Tua Yosua, Sambo: Ini karena Perbuatan Anak Bapak

sambo

Terdakwa Ferdy Sambo usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari orang tua Brigadir J. (Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

INDOPOS.CO.ID – Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf, kepada keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan salah satu ajudannya tersebut.

Sambo diberi kesempatan oleh majelis hakim memberi tanggapan atas kesaksian orang tua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosty Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Terima kasih Yang Mulia. Bapak dan Ibu Yosua, saya sangat memahami perasaan Bapak. Saya mohon maaf atas apa yang telah diperbuat/dilakukan,” kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Ia mengaku, kemarahannya tidak terkontrol dan pikirannya tak menentu saat peristiwa berdarah di rumah dinasnya kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan itu.

“Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi dan tidak jernih,” ucap Sambo.

Di sisi lain, dalihnya tega menghabisi nyawa Brigadir J lantaran perbuatan mendiang Yosua terhadap istrinya. Sementara berdasar kronologi awal kepolisian kejadian di Duren Tiga menyebutkan ada dugaan pelecehan seksual.

“Di awal lewat persidangan ini, saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak Bapak kepada istri saya,” tutur Sambo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Melibatkan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.

Ferdy Sambo di sidang putusan sela (dok INDOPOS.CO.ID)

Peristiwa itu bermula ketika adanya perseteruan antara para ajudan dengan Putri dan Brigadir J di Magelang pada Kamis, (7/7/2022). Kala itu, Putri menelepon Bharada E dan Ricky untuk pulang ke rumah di Jakarta.

“Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Irmawan di dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Sambo kesal mengetahui laporan istrinya. Upaya pembunuhan berencana pun dilakukan di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada, Jumat (8/7/2022) sekira pukul 17.07 WIB.

Akibat perbuatannya tersebut, lima terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (dan)

Exit mobile version