INDOPOS.CO.ID – Ibu Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjutak meminta terdakwa Ferdy Sambo insaf setelah menghabisi nyawa anaknya di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada, Jumat (8/7/2022).
“Bapak juga ciptaan Tuhan oleh karena itu, bapak (Sambo) mohon segeralah bertobatlah,” kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat menjadi saksi persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (1/11/2022).
Ia tak kuasa menahan kesedihan, tangisannya pecah mengenang sosok anaknya semasa hidup. Apalagi telah dibesarkan dengan jerih payahnya.
“Pak jeritan tangisan anakku itu, tidak akan terlupakan bagi seorang ibu bapak yang sudah bersusah payah melahirkan membesarkan anakku anak kebanggaan buat kami,” tutur Rosti.
Ia mengibaratkan, segala perbuatan setiap individu sesuai dengan hasil yang ditanam. “Bapak Ferdi sambo segeralah sadarlah bertobatlah perbuatan apapun, keberadaan kalian Tuhan segalanya akan musnah apa yang kita tabur akan kita tuai,” imbuhnya.
Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf, kepada keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan salah satu ajudannya tersebut.
Sambo diberi kesempatan oleh majelis hakim memberi tanggapan atas kesaksian orang tua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosty Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Saya juga sudah minta ampun kepada Tuhan. Demikian yang mulia,” ucap Sambo dalam kesempatan yang sama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Melibatkan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.
Akibat perbuatannya tersebut, lima terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (dan)