Tangisan Anaknya Tak Bisa Terlupakan, Ibu Brigadir J Minta Sambo Segera Tobat

Tangisan Anaknya Tak Bisa Terlupakan, Ibu Brigadir J Minta Sambo Segera Tobat - ortu brigadir j - www.indopos.co.id

Rosti Simanjuntak bersama suaminya, Samuel Hutabarat memberikan keterangan dalam sidang kasus lanjutan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo di PN Jaksel. Foto: Tangkapan layar YouTube Polri Tv

INDOPOS.CO.ID – Ibu Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjutak meminta terdakwa Ferdy Sambo insaf setelah menghabisi nyawa anaknya di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada, Jumat (8/7/2022).

“Bapak juga ciptaan Tuhan oleh karena itu, bapak (Sambo) mohon segeralah bertobatlah,” kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat menjadi saksi persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (1/11/2022).

Ia tak kuasa menahan kesedihan, tangisannya pecah mengenang sosok anaknya semasa hidup. Apalagi telah dibesarkan dengan jerih payahnya.

“Pak jeritan tangisan anakku itu, tidak akan terlupakan bagi seorang ibu bapak yang sudah bersusah payah melahirkan membesarkan anakku anak kebanggaan buat kami,” tutur Rosti.

Terdakwa Ferdy Sambo usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari orang tua Brigadir J. (Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

Ia mengibaratkan, segala perbuatan setiap individu sesuai dengan hasil yang ditanam. “Bapak Ferdi sambo segeralah sadarlah bertobatlah perbuatan apapun, keberadaan kalian Tuhan segalanya akan musnah apa yang kita tabur akan kita tuai,” imbuhnya.

Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf, kepada keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan salah satu ajudannya tersebut.

Sambo diberi kesempatan oleh majelis hakim memberi tanggapan atas kesaksian orang tua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosty Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Saya juga sudah minta ampun kepada Tuhan. Demikian yang mulia,” ucap Sambo dalam kesempatan yang sama.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Melibatkan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.

Akibat perbuatannya tersebut, lima terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (dan)

Exit mobile version