Perbuatan Putri Dinilai Kejam, Ibu Yosua Minta Nama Baik Anaknya Dipulihkan

Rosti-Simanjuntak

Rosti Simanjuntak bersama suaminya, Samuel Hutabarat memberikan keterangan dalam sidang kasus lanjutan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo di PN Jaksel. (Tangkapan layar YouTube Polri Tv)

INDOPOS.CO.ID – Ibu mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjutak mendesak Putri Candrawathi memulihkan nama baik anaknya dari segala tuduhan keji dan rekayasa cerita yang dibuat atasannya tersebut.

Hal tersebut disampaikannya di hadapan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Ia memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Jadi anakku Yosua tolong pulihkan namanya, pulihkan keluarga kami dari fitnah kebohongan-kebohongan ibu (Putri),” kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Ia menyinggung keinginan terdakwa yang belum terlaksana atas perbuatan atasannya dengan tega menghabisi nyawa anaknya. Tentu diharapkan para terdakwa menyadari perbuatan bengis tersebut.

“Sudahlah apa keinginan kalian sudah puaskah dengan perbuatan kalian kepada anakku yang sudah merampas nyawa anakku dengan sadisnya atas perbuatanmu itu. Jadi bu (Putri) sadarlah terlalu kejam, terlalu kejam Saya ulangi,” tutur Rosti.

Padahal Putri sejatinya telah diberikan hati nurani. Hanya saja, tidak digunakan dengan baik kegunaannya. Ia meyakini kejadian yang merenggut nyawa anaknya diketahui dengan jelas oleh Putri.

“Ibu (Putri) melihat mengetahui mendengar nggak mungkin Ibu tidak mengetahui, ibu punya mata dibikin Tuhan, ibu diberi Tuhan hati nurani tapi hati nurani Ibu sudah sia-sia sudah mati,” ucap Rosti.

Terdakwa Putri Chandrawathi di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Melibatkan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.

Peristiwa itu bermula ketika adanya perseteruan antara para ajudan dengan Putri dan Brigadir J di Magelang pada Kamis, (7/7/2022). Kala itu, Putri menelepon Bharada E dan Ricky untuk pulang ke rumah di Jakarta.

“Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Irmawan di dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Putri kemudian menelepon Sambo pada Jumat, (8/7/2022), dini hari WIB. Dalam laporannya Putri mengaku sudah diperlakukan tak senonoh oleh Brigadir J.

Sambo meradang mengetahui laporan istrinya. Upaya pembunuhan berencana pun dilakukan di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada, Jumat (8/7/2022) sekira pukul 17.07 WIB.

Akibat perbuatannya tersebut, lima terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (dan)

Exit mobile version