INDOPOS.CO.ID – Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku pertama kali mendengar kabar duka anaknya meninggal dunia dari sang adik Yosua, Mahareza Rizky Hutabarat. Kala itu, ia bersama istrinya Rosti Simanjuntak masih berada di Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan saat menjadi saksi, untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Tepatnya waktu itu, kami mendapat kabar Yosua telah meninggal pukul 10 malam,” kata Samuel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Sesudah mendapatkan kabar bahwa Yosua telah meninggal, Maheraza langsung menyampaikan bahwa kakak yang keduanya itu meninggal di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Saya menanyakan kenapa menangis? dia terbata-bata mengutarakan (Yosua) meninggal pak. Langsung kami tersentak, istri saya langsung histeris menjerit jerit,” tutur Samuel.
Brigadir J meninggal dunia usai ditembak rekannya Bharada E di rumah dinas atasannya eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada, Jumat (8/7/2022). Esok harinya, jenazahnya telah dibawa ke rumah duka di Jambi.
“Kami sampai di Jambi 9 juli 2022. Sesudah kami sampai di komplek rumah, di halam rumah saya sudah lihat tenda sudah berdiri orang melayat padat. Peti jenazah ada di rumah,” ucap Samuel.
Suasana duka sudah menyelimuti keluarga mendiang Brigadir J. Kesedihannya tak bisa terbendung hingga tangisan keluarga pecah ketika melihat peti jenazah. Ia kemudian disodorkan surat serah terima jenazah.
“Datanglah pak Leonardo (Simatupang) menyodorkan secarik kertas serah terima jenazah untuk ditandatangani. Saya gamau saya bilang ini surat apa pak. Ini surat serah terima jenazah. Macam mana pak saya tanda tangan, isi peti saja (red) saya tidak tahu kalau ini anak saya,” tuturnya.
Ia bersikukuh tidak mau menandatangi surat tersebut, sebelum melihat isi dalam peti tersebut. Itu dilakukan untuk memastikan bahwa dalam peti jenazah tersebut anaknya atau bukan.
“Kalau tidak dibuka saya tidak mau ttd. Karena saya tidak tahu ini anak saya apa bukan. Yang penting dibuka duku ini anak saya atau bukan,” jelas Samuel.
“Laonardo menunjukan lagi surat visum dari rumah sakit. Leonardo lama lama mengijinkan buka peti jenazah hanya sebatas dada. Dengan alasan sudah diformalin dan visum,” tambahnya.
Ricky Rizal dan Kuat Mar’uf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (dan)