Kendalikan Konsumsi, Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Tahun 2023

ilustrasi rokok

Ilustrasi puntung rokok. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah memutuskan, menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” kata Sri Mulyani usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022).

Selain itu, Presiden Jokowi meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, termasuk rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).

Ilustrasi Rokok. Foto: Dokumen Ditjen Bea Cukai

Untuk rokok elektrik, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” jelas Sri Mulyani.

Ia menambahakn, keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok. Kenaikan cukai rokok diharapkan dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” imbuhnya. (dan)

Exit mobile version