Kamis, 1 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Kuat Maruf Bisa Pengaruhi Putri, Ibu Yosua Pertanyakan Hubungan Mereka

by bro
Kamis, 3 November 2022 - 09:35
in Headline
Rosti-Simanjuntak

Rosti Simanjuntak bersama suaminya, Samuel Hutabarat memberikan keterangan dalam sidang kasus lanjutan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo di PN Jaksel. (Tangkapan layar YouTube Polri Tv

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Ibunda mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak mempertanyakan hubungan yang terjalin antara Putri Candrawathi dengan sopirnya, Kuat Maruf. Lantaran dapat mempengaruhi seorang istri jenderal polisi.

Hal tersebut diungkapkan saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BacaJuga

Dua Pemimpin yang Dikalahkan Lembaga Survei, Geisz Chalifah Sandingkan Anies dan Erdogan

Aset Rafael Alun di 3 Kota Ini Disita KPK, Ada Moge hingga Rumah

“Putri dan keluarganya itu, ada apa kau dengan Putri itu Kuat Maruf? ada apa? siapa kamu di dalam itu? siapa kamu sampai kamu mendesak mempengaruhi Putri,” kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

Situasi itu tentu tidak akan berlaku dalam keluarganya, jika ada orang lain mencampuri urusan tuan rumahnya. Terlebih tidak ada ikatan saudara maupun keluarga.

“Saya orang kecil saja tidak diperbolehkan orang lain di rumah mengatur, apalagi istri yang bukan istri kita,” ucap Rosti.

Dalam persidangan tersebut, Kuat Ma’ruf sempat meminta maaf dan mengucapkan duka atas kepergian Yosua. Dia menyebut tak ada niat seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

“Saya Turut berduka cita atas meninggalnya (mendiang) Yosua dan semoga (mendiang) Yosua diterima di sisi Tuhan yang Maha Esa,” ucap Kuat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Melibatkan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.

Peristiwa itu bermula ketika adanya perseteruan antara para ajudan dengan Putri dan Brigadir J di Magelang pada Kamis, (7/7/2022). Kala itu, Putri menelepon Bharada E dan Ricky untuk pulang ke rumah di Jakarta.

“Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Irmawan di dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Mengenai ketegangan di rumah Magelang, Ricky sempat bertanya kepada Brigadir J. Polisi muda itu mengaku saat itu sopir Putri, Kuat Maruf marah tanpa sebab kepadanya. Setelah jawaban itu, Ricky dan Brigadir J menemui Putri di kamarnya.

Pertemuan mereka sekitar 15 menit. Saat selesai, Kuat Maruf meminta Putri mengadu kepada suaminya Ferdy Sambo. “Dengan berkata ‘Ibu (Putri) harus lapor Bapak (Sambo), biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu’,” ujar Kuat saat itu seperti ditirukan JPU.

FS-dan-PC
ilustrasi tersangka FS (dok INDOPOS.CO.ID)

Putri kemudian menelepon Sambo pada Jumat, (8/7/2022), dini hari WIB. Dalam laporannya Putri mengaku sudah diperlakukan tak senonoh oleh Brigadir J.

Sambo berang mengetahui laporan istrinya. Upaya pembunuhan berencana pun dilakukan di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada, Jumat (8/7/2022) sekira pukul 17.07 WIB.

Akibat perbuatannya tersebut, lima terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.(dan)

Tags: Ferdy SamboIbunda mendiang Brigadir JPembunuhan BerencanaPutri CandrawathiRosti Simanjuntak
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

sambo
Headline

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dkk Ajukan Kasasi

Senin, 22 Mei 2023 - 10:11
Terdakwa-FS-Sidang
Nasional

PT DKI: Pidana Mati Masih Berlaku di Indonesia

Rabu, 12 April 2023 - 22:05
KemenKopUKM Perluas Akses Pendanaan UKM Lewat Penerbitan SB Securities Crowdfunding
Headline

PT DKI Kuatkan Putusan PN Jaksel, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati

Rabu, 12 April 2023 - 14:56
sambo
Headline

Ini Penjelasan soal Sambo dkk Boleh Tak Hadir di Sidang Putusan Banding

Rabu, 12 April 2023 - 13:23
KemenKopUKM Perluas Akses Pendanaan UKM Lewat Penerbitan SB Securities Crowdfunding
Headline

Putusan Banding Ferdy Sambo Dibacakan Urutan Pertama Hari Ini

Rabu, 12 April 2023 - 08:09
agus
Headline

Pengamat Hukum Mempertanyakan Vonis Agus Nurpatria

Selasa, 28 Februari 2023 - 07:07
Load More

Populer hari ini

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Selasa, 30 Mei 2023 - 03:39
Disway Senin

SuratTerbuka

Senin, 29 Mei 2023 - 08:05
Pemenang-Ichitan

Coba 30 Botol ICHITAN, Desi Sabet Hadiah Tiket Private Fan Meeting ke Thailand

Selasa, 30 Mei 2023 - 17:50
Helo-APK

Aplikasi Helo di Indonesia Tutup Mulai 30 Juni

Selasa, 30 Mei 2023 - 16:39
Kelebihan Bayar dan Hasil Proyek Tidak Sesuai Spek, Kadis PUPR Kota Tangerang: Semuanya Kami Evaluasi

Kelebihan Bayar dan Hasil Proyek Tidak Sesuai Spek, Kadis PUPR Kota Tangerang: Semuanya Kami Evaluasi

Selasa, 23 Mei 2023 - 19:13

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist