Kuat Maruf Bisa Pengaruhi Putri, Ibu Yosua Pertanyakan Hubungan Mereka

Rosti-Simanjuntak

Rosti Simanjuntak bersama suaminya, Samuel Hutabarat memberikan keterangan dalam sidang kasus lanjutan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo di PN Jaksel. (Tangkapan layar YouTube Polri Tv

INDOPOS.CO.ID – Ibunda mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak mempertanyakan hubungan yang terjalin antara Putri Candrawathi dengan sopirnya, Kuat Maruf. Lantaran dapat mempengaruhi seorang istri jenderal polisi.

Hal tersebut diungkapkan saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Putri dan keluarganya itu, ada apa kau dengan Putri itu Kuat Maruf? ada apa? siapa kamu di dalam itu? siapa kamu sampai kamu mendesak mempengaruhi Putri,” kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

Situasi itu tentu tidak akan berlaku dalam keluarganya, jika ada orang lain mencampuri urusan tuan rumahnya. Terlebih tidak ada ikatan saudara maupun keluarga.

“Saya orang kecil saja tidak diperbolehkan orang lain di rumah mengatur, apalagi istri yang bukan istri kita,” ucap Rosti.

Dalam persidangan tersebut, Kuat Ma’ruf sempat meminta maaf dan mengucapkan duka atas kepergian Yosua. Dia menyebut tak ada niat seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

“Saya Turut berduka cita atas meninggalnya (mendiang) Yosua dan semoga (mendiang) Yosua diterima di sisi Tuhan yang Maha Esa,” ucap Kuat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Melibatkan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.

Peristiwa itu bermula ketika adanya perseteruan antara para ajudan dengan Putri dan Brigadir J di Magelang pada Kamis, (7/7/2022). Kala itu, Putri menelepon Bharada E dan Ricky untuk pulang ke rumah di Jakarta.

“Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Irmawan di dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Mengenai ketegangan di rumah Magelang, Ricky sempat bertanya kepada Brigadir J. Polisi muda itu mengaku saat itu sopir Putri, Kuat Maruf marah tanpa sebab kepadanya. Setelah jawaban itu, Ricky dan Brigadir J menemui Putri di kamarnya.

Pertemuan mereka sekitar 15 menit. Saat selesai, Kuat Maruf meminta Putri mengadu kepada suaminya Ferdy Sambo. “Dengan berkata ‘Ibu (Putri) harus lapor Bapak (Sambo), biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu’,” ujar Kuat saat itu seperti ditirukan JPU.

ilustrasi tersangka FS (dok INDOPOS.CO.ID)

Putri kemudian menelepon Sambo pada Jumat, (8/7/2022), dini hari WIB. Dalam laporannya Putri mengaku sudah diperlakukan tak senonoh oleh Brigadir J.

Sambo berang mengetahui laporan istrinya. Upaya pembunuhan berencana pun dilakukan di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada, Jumat (8/7/2022) sekira pukul 17.07 WIB.

Akibat perbuatannya tersebut, lima terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.(dan)

Exit mobile version