Sabtu, 4 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Sidang Lanjutan Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Hadirkan 8 Saksi

by Ali Rachman
Senin, 7 November 2022 - 09:01
in Headline
Tangkapan layar terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bhayangkara Dua (Bharada) Polisi E, saat membacakan surat permohonan maaf di sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel. (YouTube Polri Tv/Radio)

Tangkapan layar terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bhayangkara Dua (Bharada) Polisi E, saat membacakan surat permohonan maaf di sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel. (YouTube Polri Tv/Radio)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada, Senin (7/11/2022). Dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap tiga terdakwa.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengemukakan, para terdakwa yang bakal menjalani sidang yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

BacaJuga

Kualitas Pendidikan Menjadi Perhatian Kemendikbudristek, Ini Penjelasannya

Dewa 19 Konser di JIS Malam Ini, 2.174 Personel Aparat Lakukan Pengamanan

“Agenda keterangan saksi,” kata Djuyamto saat dihubungi melalui gawai, Jakarta, Senin (7/11/2022).

Saksi yang dihadirkan masih dari Jaksa penuntut umum (JPU). Hanya saja pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum mendapatkan informasi siapa saja saksi hari ini.

“Infonya ada sekitar delapan (orang). Dari keluarga Brigadir J kan sudah. Belum dapat info (saksi yang dihadirkan),” ujar Djuyamto.

Eliezer Pudihang Lumiu didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya Brigadir J. Tindakan pidana itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Keempat terdakwa itu melakukan rencana pembunuhan nyawa Brigadir J di kediaman pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling. Sementara eksekusi pembunuhan terjadi di rumah dinas eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022). Awal mulanya karena ada peristiwa di Magelang.

Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (dan)

Tags: Bharada EBrigadir JBripka Ricky RizalKasus Brigadir JKuat MarufNofriansyah Yosua Hutabaratpn jakselRichard Eliezer Pudihang Lumiuricky rizalsidang
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Sidang-lanjutan-Kuat-Ma'ruf
Headline

14 Februari 2023, Kuat Maruf Hadapi Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 31 Januari 2023 - 16:25
Sidang-Lanjutan-Bharada-E
Headline

Kirim Amicus Curiae, ICJR: Bharada E Berhak Dijatuhi Hukuman Paling Ringan

Senin, 30 Januari 2023 - 11:43
sambo
Nasional

PN Jaksel Ajukan Perpanjangan Masa Penahanan Terdakwa Sambo Cs

Sabtu, 28 Januari 2023 - 18:18
Kasus Obstruction of Justice, Arif Rahman Dituntut 1 Tahun Penjara
Nasional

Kasus Obstruction of Justice, Arif Rahman Dituntut 1 Tahun Penjara

Jumat, 27 Januari 2023 - 15:19
Mahfud MD: Bharada E Kamu Jantan, Harus Tabah Terima Vonis
Headline

Mahfud MD: Bharada E Kamu Jantan, Harus Tabah Terima Vonis

Jumat, 27 Januari 2023 - 13:24
sambo
Headline

Ini Kata Polri soal Klaim IPW Dapat Bocoran Hukuman Ferdy Sambo

Jumat, 27 Januari 2023 - 09:43
Load More

Populer hari ini

sekolah

Siswa SMA Negeri CMBBS Pandeglang Raih Prestasi di Kancah Internasional

Kamis, 2 Februari 2023 - 19:24
Pasang-6.000-Patok

Sukseskan Gema Patas, BPN Kabupaten Tangerang Pasang 6.000 Patok

Jumat, 3 Februari 2023 - 21:05
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
digital

Tak Hanya Hoaks, Kenali Beragam Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 25 Juli 2022 - 20:49
Tertinggi di Indonesia, Monumen Jenderal Soedirman di PIK 2 Diresmikan

Tertinggi di Indonesia, Monumen Jenderal Soedirman di PIK 2 Diresmikan

Sabtu, 4 Februari 2023 - 08:25

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist